Benahi Regulasi Penerbangan
A
A
A
JAKARTA - Pembenahan menyeluruh penerbangan Tanah Air tidak bisa hanya dengan membekukan rute-rute maskapai yang terbukti melanggar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus juga membenahi regulasi dan menjalankannya secara tegas.
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Muliawan Suyitno mengatakan, Kemenhub tidak bisa hanya menjatuhkan sanksi kepada operator. Sebab pembekuan ruterute penerbangan yang dinilai melanggar izin itu berpotensi mematikan industri penerbangan Indonesia.
”Apalagi industri penerbangan kita sedang bergeliat, buktinya Bandara Internasional Soekarno-Hatta masuk dalam daftar 10 bandara paling sibuk di dunia,” ujar Budi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Jakarta kemarin. Dia mengakui bahwa sanksi Kemenhub ditujukan untuk pembenahan agar ke depan lebih baik.
Namun tanpa dibarengi dengan regulasi matang, justru nyawa penumpang menjadi taruhannya. Dipatuhinya regulasi keselamatan dan kesesuaian standar keamanan penerbangan harus berawal dari pemerintah yang semestinya memang menjadi contoh bagi para operator. ”Harus dimulai dari regulator, karena (kalau baik) semua akan ikut (baik).
Tidak hanya operator, tapi juga pabrikan, vendor, dan seluruh masyarakat,” ucap Budi. Dia menyayangkan sikap Kemenhub yang melebar ke mana-mana pascatragedi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Soal penerbangan dengan tarifmurah( lowcostcarrier ) yangdianggap biang keladi kecelakaan, misalnya, halitutidaktepat.
”LCC hanyalah bagian dari strategi perusahaan untuk bisa mendapatkan jumlah konsumen sebanyakbanyaknya,” tegas dia. Kemenhub membekukan 61 penerbangan dari 5 maskapai karena terbukti melanggar izin terbang. Perinciannya, Lion Air 35 penerbangan, Wings Air 18, Trans Nusa 1, dan SusiAir 3.
Pembekuan merupakan hasil audit investigatif sebagai buntut dari kecelakaan pesawat Air- Asia di Perairan Karimata, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana menilai keputusan Menhub Ignasius Jonan yang membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai terlalu terburu-buru.
Keputusan ini selain berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri, juga mendapat respons kurang baik di dunia internasional. ”Saya mendukung investigasi, tapi kelihatannya justru ada yang tidak tepat,” katanya. Menurut dia, penanggung jawab utama dari keselamatan transportasi di Indonesia adalah menhub.
Salah satu bentuk tanggung jawab itu memang melakukan investigasi intensif atas akar masalah tersebut, tapi bukan malah memunculkan kekisruhan baru di masyarakat. ”Kondisi ini mengesankan pemerintah seolah tidak siap menghadapi industri penerbangan yang tumbuh dengan sangat cepat,” sebutnya.
Pengamat penerbangan SamudraSukardimenyarankanizin rute sebaiknya di masa mendatang seluruhnya dapat dilakukan secara online (melalui website). ”Ini agar tidak berbelit-belit dan bisa cepat memangkas semua peluang hadirnya kesepakatan di bawah meja,” katanya.
Dengan pengurusan izin secara online , operator tidak akan berhubungan dengan orang per orang, kecuali kalau memang diperlukan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan, pembekuan rute penerbangan juga berdampak pada calon penumpang. Karena itu, jika memang operator diharuskan untuk mengurus izin lagi, Kemenhub harusmemberikanresponscepat.
”Saya berharap semua maskapai yang izinnya melanggar harus segera mengirimkan surat perizinan dan Kemenhub menjawab segera. Ini supaya cepat terbang, kalau tidak penumpang bisa ngamuk karena telanjur membeli tiket,” kata Agus. Di tempat terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia dan Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Arif Wibowo menjelaskan, sebagai perseroan maupun asosiasi pihaknya mendukung langkah Menhub Jonan menutup rute penerbangan yang tidak mempunyai izin.
Arif mengerangkan, hal tersebut adalah tindakan tegas yang bisa mendorong kedisiplinan para maskapai di dalam negeri. ”Saya rasa wake up call (peringatan) semua airlines, kita semua harus benar-benar peduli terhadap safety dan security,” ujar Arif dalam jumpa pers di Kantor Garuda Indonesia kemarin.
Menanggapi hasil audit Kemenhub yang menyatakan Garuda Indonesia telah melanggar empat penerbangan, Arif telah menyelesaikan masalah administrasi tersebut. Hal itu sebagai tanggung jawab dan mengikuti perintah Kemenhub. ”Kita lakukan beberapa tindakan penting terutama siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan itu,” ungkapnya.
Heru febrianto/Dian ramdhani
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Muliawan Suyitno mengatakan, Kemenhub tidak bisa hanya menjatuhkan sanksi kepada operator. Sebab pembekuan ruterute penerbangan yang dinilai melanggar izin itu berpotensi mematikan industri penerbangan Indonesia.
”Apalagi industri penerbangan kita sedang bergeliat, buktinya Bandara Internasional Soekarno-Hatta masuk dalam daftar 10 bandara paling sibuk di dunia,” ujar Budi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Jakarta kemarin. Dia mengakui bahwa sanksi Kemenhub ditujukan untuk pembenahan agar ke depan lebih baik.
Namun tanpa dibarengi dengan regulasi matang, justru nyawa penumpang menjadi taruhannya. Dipatuhinya regulasi keselamatan dan kesesuaian standar keamanan penerbangan harus berawal dari pemerintah yang semestinya memang menjadi contoh bagi para operator. ”Harus dimulai dari regulator, karena (kalau baik) semua akan ikut (baik).
Tidak hanya operator, tapi juga pabrikan, vendor, dan seluruh masyarakat,” ucap Budi. Dia menyayangkan sikap Kemenhub yang melebar ke mana-mana pascatragedi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Soal penerbangan dengan tarifmurah( lowcostcarrier ) yangdianggap biang keladi kecelakaan, misalnya, halitutidaktepat.
”LCC hanyalah bagian dari strategi perusahaan untuk bisa mendapatkan jumlah konsumen sebanyakbanyaknya,” tegas dia. Kemenhub membekukan 61 penerbangan dari 5 maskapai karena terbukti melanggar izin terbang. Perinciannya, Lion Air 35 penerbangan, Wings Air 18, Trans Nusa 1, dan SusiAir 3.
Pembekuan merupakan hasil audit investigatif sebagai buntut dari kecelakaan pesawat Air- Asia di Perairan Karimata, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana menilai keputusan Menhub Ignasius Jonan yang membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai terlalu terburu-buru.
Keputusan ini selain berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri, juga mendapat respons kurang baik di dunia internasional. ”Saya mendukung investigasi, tapi kelihatannya justru ada yang tidak tepat,” katanya. Menurut dia, penanggung jawab utama dari keselamatan transportasi di Indonesia adalah menhub.
Salah satu bentuk tanggung jawab itu memang melakukan investigasi intensif atas akar masalah tersebut, tapi bukan malah memunculkan kekisruhan baru di masyarakat. ”Kondisi ini mengesankan pemerintah seolah tidak siap menghadapi industri penerbangan yang tumbuh dengan sangat cepat,” sebutnya.
Pengamat penerbangan SamudraSukardimenyarankanizin rute sebaiknya di masa mendatang seluruhnya dapat dilakukan secara online (melalui website). ”Ini agar tidak berbelit-belit dan bisa cepat memangkas semua peluang hadirnya kesepakatan di bawah meja,” katanya.
Dengan pengurusan izin secara online , operator tidak akan berhubungan dengan orang per orang, kecuali kalau memang diperlukan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan, pembekuan rute penerbangan juga berdampak pada calon penumpang. Karena itu, jika memang operator diharuskan untuk mengurus izin lagi, Kemenhub harusmemberikanresponscepat.
”Saya berharap semua maskapai yang izinnya melanggar harus segera mengirimkan surat perizinan dan Kemenhub menjawab segera. Ini supaya cepat terbang, kalau tidak penumpang bisa ngamuk karena telanjur membeli tiket,” kata Agus. Di tempat terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia dan Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Arif Wibowo menjelaskan, sebagai perseroan maupun asosiasi pihaknya mendukung langkah Menhub Jonan menutup rute penerbangan yang tidak mempunyai izin.
Arif mengerangkan, hal tersebut adalah tindakan tegas yang bisa mendorong kedisiplinan para maskapai di dalam negeri. ”Saya rasa wake up call (peringatan) semua airlines, kita semua harus benar-benar peduli terhadap safety dan security,” ujar Arif dalam jumpa pers di Kantor Garuda Indonesia kemarin.
Menanggapi hasil audit Kemenhub yang menyatakan Garuda Indonesia telah melanggar empat penerbangan, Arif telah menyelesaikan masalah administrasi tersebut. Hal itu sebagai tanggung jawab dan mengikuti perintah Kemenhub. ”Kita lakukan beberapa tindakan penting terutama siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan itu,” ungkapnya.
Heru febrianto/Dian ramdhani
(bbg)