Polemik PK, Pemerintah Akan Susun PP Sebagai Jalan Tengah
Jum'at, 09 Januari 2015 - 20:37 WIB
Polemik PK, Pemerintah Akan Susun PP Sebagai Jalan Tengah
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai teknis pengajuan peninjauan kembali (PK) akan segera disusun. Hal itu untuk mencegah polemik pembatasan PK oleh Mahkamah Agung (MA).
PP itu sebagai jalan tengah mengakomodir perbedaan pandangan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang memperbolehkan PK diajukan berkali-kali, dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan pengajuan PK hanya sekali.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya mengenai pengajuan permohonan PK.
"Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK. Karena putusan MK kan memperbolehkan lebih dari sekali PK. Jadi di situ ada diuji Pasal 28c," ujar Yasonna Laoly saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
"Jadi novumnya yang berkekuatan dengan novum itu. Pembatasan waktu bagaimana, itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," sambung politikus PDIP ini.
Sejumlah poin itu akan diusulkan pemerintah dengan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Iya betul. Jadi nanti kan sudah masuk prolegnas nanti, tapi bukan prioritas 2015. Tapi masih boleh menunggu, tentu kita harus membuat PP dulu, supaya tidak ada kesimpangsiuran," ungkapnya.
Selama PP belum disusun dan ditetapkan, maka terpidana tidak dapat mengajukan PK untuk kali kedua. Kecuali pengajuan PK kedua telah berproses di pengadilan.
PP itu sebagai jalan tengah mengakomodir perbedaan pandangan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang memperbolehkan PK diajukan berkali-kali, dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan pengajuan PK hanya sekali.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya mengenai pengajuan permohonan PK.
"Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK. Karena putusan MK kan memperbolehkan lebih dari sekali PK. Jadi di situ ada diuji Pasal 28c," ujar Yasonna Laoly saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
"Jadi novumnya yang berkekuatan dengan novum itu. Pembatasan waktu bagaimana, itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," sambung politikus PDIP ini.
Sejumlah poin itu akan diusulkan pemerintah dengan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Iya betul. Jadi nanti kan sudah masuk prolegnas nanti, tapi bukan prioritas 2015. Tapi masih boleh menunggu, tentu kita harus membuat PP dulu, supaya tidak ada kesimpangsiuran," ungkapnya.
Selama PP belum disusun dan ditetapkan, maka terpidana tidak dapat mengajukan PK untuk kali kedua. Kecuali pengajuan PK kedua telah berproses di pengadilan.
(kri)