Pemerintah Rapat Gabungan Bahas PK Kasus Pidana

Jum'at, 09 Januari 2015 - 16:24 WIB
Pemerintah Rapat Gabungan...
Pemerintah Rapat Gabungan Bahas PK Kasus Pidana
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia (Kemenkumham) menggelar rapat gabungan, hari ini. Rapat itu membahas tentang aturan tentang peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu membahas mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi PK dalam perkara pidana hanya satu kali.

Sejumlah pajabat dari berbagai instansi hadir dalam rapat yang digelar tertutup di kantor Kemenkumham itu.

Mereka adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

Kemudian, Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, nama Direktur penuntutan KPK Ranu Mihardja pun nampak tertera pada buku tamu.

Menkumham Yasonna Laoly menuturkan, rapat gabungan itu digelar berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Menurut dia, diperlukan persamaan visi oleh pemerintah mengenai ketentuan pengaturan PK.

Sebab, kata dia, SEMA itu menuai prokontra. "Supaya di antara kita pemerintah dan kekuasaan kehakiman supaya jadi baik. Dan ini sudah kami sampaikan ke Presiden," ujar Yasonna Laoly di Kantornya, HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4667 seconds (0.1#10.140)