BPOM dan Kemenkominfo Blokir 23 Website Obat Ilegal

Jum'at, 09 Januari 2015 - 14:31 WIB
BPOM dan Kemenkominfo Blokir 23 Website Obat Ilegal
BPOM dan Kemenkominfo Blokir 23 Website Obat Ilegal
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) belum lama ini memblokir 23 website yang menjual obat ilegal.

Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan, upaya pemblokiran tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil temuan operasi pangea yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

"Kita sudah melaporkan kondisi ini, tetapi secara berkala kita selalu mengindentifikasi pada Kemenkominfo untuk diblokir itu secara berkala. Kita identifikasi ada 203 situs melalui operasi pangea, yang diblokir ada 23 situs," ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, website yang diblokir tersebut sebagian besar menjual obat kebugaran dan vitalitas pria. Hal ini dinilai berbahaya, sebab tidak jelas kandungan dan asal usul obat tersebut.

"Kebanyakan jual obat-obat kuat secara online. Ini berbahaya sekali, tidak ada resep bagaimana bisa meraciknya," imbuhnya.

Menurutnya, kemajuan teknologi telah mengubah cara penjualan obat ilegal, yang sebelumnya secara langsung dan tatap muka, kini melalui sistem online.

"Obat palsu dan ilegal kebanyak dari online. Bahkan WHO menyatakan peredaran obat palsu di dunia itu 50% berasal dari online, sehingga masyarakat harus waspada," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memperketat pengawasan terhadap website tersebut, serta mengantisipasi semakin maraknya penjualan obat palsu via online.

"Dalam waktu dekat ingin agar apotik online tidak bisa jual obat keras, berdasarkan PP 51 harus ada petugas kefarmasian yang menyerahkan obat, ini tidak jelas siapa yang mendistribusikan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9041 seconds (0.1#10.140)