Polda Usul Mobil Hanya Dipakai Akhir Pekan
Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:16 WIB
Polda Usul Mobil Hanya Dipakai Akhir Pekan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusulkan mobil pribadi dipakai di akhir pekan dan libur saja. Tujuannya agar volume mobil di jalanan Ibu Kota berkurang dan berimbas pada turunnya tingkat kemacetan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, semestinya ada kesadaran dari masyarakat untuk segera menyimpan mobilnya pada hari kerja dan mengeluarkannya pada akhir pekan saja. “Sebaiknya mobil pribadi digunakan Sabtu-Minggu saja. Di beberapa kota di negara lain diberlakukan aturan ini untuk mengurangi kemacetan,” katanya kemarin.
Namun untuk memulai langkah tersebut, dia mengakui butuh ketersediaan angkutan umum yang layak dan aman. Dengan demikian, pemilik mobil memiliki pilihan untuk beraktivitas. “Angkutan massal sudah cukup banyak, hanya karena keterbatasan jalan sehingga pencapaian satu titik ke titik lain susah,” jelasnya.
Keberadaan mobil pribadi merupakan salah satu faktor yang membuat kemacetan. Meski ada aturan 3 in 1 untuk membatasi operasional mobil pribadi, hal itu tidak efektif karena munculnya joki. Sering dijumpai mobil pribadi hanya diisi 1 atau 2 orang, padahal mobil pribadi ini bisa mengangkut 5-7 orang.
Menurut pria yang akrab disapa Martin ini, ada banyak cara untuk mengurangi kemacetan. Menurutnya, larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat merupakan salah satu upaya yang efektif mengurangi kemacetan.
“Dari data yang kita terima memang cukup positif. Bisa membantu terurai kemacetan hingga 30%, karena tidak ada lagi kesemrawutan sehingga simpul-simpul kemacetan bisa dibersihkan dengan cepat,” tuturnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin mengatakan, pembatasan operasional kendaraan pribadi masih menunggu perbaikan angkutan umum terlebih dahulu.
Menurutnya, jika ada pembatasan namun tidak disertai penyediaan angkutan umum yang memadai maka kebijakan tersebut akan sia-sia. “Mereka pasti akan mencari jalan tikus untuk menghindari petugas, jadi harus dibangun dulu infrastrukturnya,” tandasnya.
Zona Larangan Motor Diperluas
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memperluas zona larangan sepeda motor setelah uji coba di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat selesai Sabtu (17/1). Perluasan tersebut untuk “memaksa” pengendara sepeda motor beralih ke transportasi massal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, sesuai perintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setelah uji coba berakhir maka zona larangan diperluas dari Ratu Plaza hingga Medan Merdeka Barat. Sebagai persiapan perluasan larangan tersebut, Dishub menginventarisasikan lokasi parkir di dalam gedung di kawasan tersebut.
Begitu juga dengan rambu-rambu dan jalur alternatif. “Sosialisasi sangat dibutuhkan untuk perluasan larangan ini,” jelasnya. Ahok mengatakan, perluasan zona larangan sepeda motor diutamakan di busway koridor I (Blok M-Kota). Alasannya, selain sudah tersedia jalur alternatif, ketersediaan bus Transjakarta di kawasan tersebut sudah memadai.
Terlebih sudah ada 10 bus gratis dan lima bus sumbangan dari perusahaan swasta. “Larangan roda dua ini efektif dong. Motor suka motong-motong seenaknya, ngerem juga, kecepatannya tidak konstan, itu yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Itu yang membuat arus lalu lintas menjadi semrawut,” ungkapnya.
Menurutnya, larangan sepeda motor ini tidak lain sebagai wujud pembatasan kendaraan untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas. Begitu juga dengan penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing /ERP), terminal parkir elektronik (TPE) dan sebagainya. Untuk itu, dia membantah kebijakan larangan ini sebagai tujuan menguntungkan produsen mobil atau sebagainya.
“Kami maunya di seluruh jalan protokol (larangan sepeda motor, tapi harus tunggu bus,” ujarnya. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi mengatakan, larangan sepeda motor memang masuk dalam salah satu rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Ahok yang hingga saat ini belum berubah.
Namun, kebijakan ini masuk dalam urutan nomor tiga berbarengan dengan ERP, TEP, dan sebagainya. Urutan pertama dalam RPJP yakni penyediaan transportasi massal dan kedua penambahan ruas jalan. “Ketiga aturan itu tidak boleh diubah penerapannya. Artinya, dalam pembatasan ini Ahok harus dahulukan penyediaan transportasi massal. Kalau penambahan jalan memang butuh waktu. Tapi tetap tidak bisa dibalik pelarangan dulu, baru penyediaan transportasi massal,” jelasnya.
Menurutnya, alasan mengurangi angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas tidak masuk akal. “Jakarta banyak orang pintar. Apa kecelakaan sering terjadi di kawasan larangan sepeda motor sekarang ini? Apa mengurangi kepadatan? Jelaskan lebih detail maksud dan tujuan pembatasan agar masyarakat kecil tidak merasa diintimidasi,” tegasnya.
Helmi syarif/Bima setiyadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, semestinya ada kesadaran dari masyarakat untuk segera menyimpan mobilnya pada hari kerja dan mengeluarkannya pada akhir pekan saja. “Sebaiknya mobil pribadi digunakan Sabtu-Minggu saja. Di beberapa kota di negara lain diberlakukan aturan ini untuk mengurangi kemacetan,” katanya kemarin.
Namun untuk memulai langkah tersebut, dia mengakui butuh ketersediaan angkutan umum yang layak dan aman. Dengan demikian, pemilik mobil memiliki pilihan untuk beraktivitas. “Angkutan massal sudah cukup banyak, hanya karena keterbatasan jalan sehingga pencapaian satu titik ke titik lain susah,” jelasnya.
Keberadaan mobil pribadi merupakan salah satu faktor yang membuat kemacetan. Meski ada aturan 3 in 1 untuk membatasi operasional mobil pribadi, hal itu tidak efektif karena munculnya joki. Sering dijumpai mobil pribadi hanya diisi 1 atau 2 orang, padahal mobil pribadi ini bisa mengangkut 5-7 orang.
Menurut pria yang akrab disapa Martin ini, ada banyak cara untuk mengurangi kemacetan. Menurutnya, larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat merupakan salah satu upaya yang efektif mengurangi kemacetan.
“Dari data yang kita terima memang cukup positif. Bisa membantu terurai kemacetan hingga 30%, karena tidak ada lagi kesemrawutan sehingga simpul-simpul kemacetan bisa dibersihkan dengan cepat,” tuturnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin mengatakan, pembatasan operasional kendaraan pribadi masih menunggu perbaikan angkutan umum terlebih dahulu.
Menurutnya, jika ada pembatasan namun tidak disertai penyediaan angkutan umum yang memadai maka kebijakan tersebut akan sia-sia. “Mereka pasti akan mencari jalan tikus untuk menghindari petugas, jadi harus dibangun dulu infrastrukturnya,” tandasnya.
Zona Larangan Motor Diperluas
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memperluas zona larangan sepeda motor setelah uji coba di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat selesai Sabtu (17/1). Perluasan tersebut untuk “memaksa” pengendara sepeda motor beralih ke transportasi massal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, sesuai perintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setelah uji coba berakhir maka zona larangan diperluas dari Ratu Plaza hingga Medan Merdeka Barat. Sebagai persiapan perluasan larangan tersebut, Dishub menginventarisasikan lokasi parkir di dalam gedung di kawasan tersebut.
Begitu juga dengan rambu-rambu dan jalur alternatif. “Sosialisasi sangat dibutuhkan untuk perluasan larangan ini,” jelasnya. Ahok mengatakan, perluasan zona larangan sepeda motor diutamakan di busway koridor I (Blok M-Kota). Alasannya, selain sudah tersedia jalur alternatif, ketersediaan bus Transjakarta di kawasan tersebut sudah memadai.
Terlebih sudah ada 10 bus gratis dan lima bus sumbangan dari perusahaan swasta. “Larangan roda dua ini efektif dong. Motor suka motong-motong seenaknya, ngerem juga, kecepatannya tidak konstan, itu yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Itu yang membuat arus lalu lintas menjadi semrawut,” ungkapnya.
Menurutnya, larangan sepeda motor ini tidak lain sebagai wujud pembatasan kendaraan untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas. Begitu juga dengan penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing /ERP), terminal parkir elektronik (TPE) dan sebagainya. Untuk itu, dia membantah kebijakan larangan ini sebagai tujuan menguntungkan produsen mobil atau sebagainya.
“Kami maunya di seluruh jalan protokol (larangan sepeda motor, tapi harus tunggu bus,” ujarnya. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi mengatakan, larangan sepeda motor memang masuk dalam salah satu rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Ahok yang hingga saat ini belum berubah.
Namun, kebijakan ini masuk dalam urutan nomor tiga berbarengan dengan ERP, TEP, dan sebagainya. Urutan pertama dalam RPJP yakni penyediaan transportasi massal dan kedua penambahan ruas jalan. “Ketiga aturan itu tidak boleh diubah penerapannya. Artinya, dalam pembatasan ini Ahok harus dahulukan penyediaan transportasi massal. Kalau penambahan jalan memang butuh waktu. Tapi tetap tidak bisa dibalik pelarangan dulu, baru penyediaan transportasi massal,” jelasnya.
Menurutnya, alasan mengurangi angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas tidak masuk akal. “Jakarta banyak orang pintar. Apa kecelakaan sering terjadi di kawasan larangan sepeda motor sekarang ini? Apa mengurangi kepadatan? Jelaskan lebih detail maksud dan tujuan pembatasan agar masyarakat kecil tidak merasa diintimidasi,” tegasnya.
Helmi syarif/Bima setiyadi
(bbg)