Pemda Urutan Ketiga Pelanggar HAM
A
A
A
JAKARTA - - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) masih cukup tinggi.
Dari aduan masyarakat, pelanggaran HAM yang dilakukan pemda bahkan meningkat tajam. “Dari laporan yang kami terima, pemda masuk tiga besar aduan masyarakat setelah kepolisian dan korporasi,” kata Ketua Komnas HAM Hafid Abbas saat mengujungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta kemarin.
Hafid mengungkapkan, dari aduan yang masuk ke Komnas HAM, ada peningkatan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemda. Pada 2013 masuk sebanyak 542 aduan. Sedangkan pada 2014 naik menjadi 680 aduan. Tidak hanya pemda, aduan pelanggaran HAM secara umum juga mengalami peningkatan.
Pada 2010 pengaduan hanya berkisar 4.000-5.000. Tahun berikutnya angka itu meningkat lagi menjadi5.000-6.000.“Pada2013 angka meningkat sangat tajam menjadi 7.232 kasus. Kemudian pada 2014 lebih dari 7.500 kasus. Ini akan terus meningkat jika tidak ada perubahan mendasar,” paparnya.
Menurut Hafid, mayoritas pengaduan masyarakat didominasi oleh pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum, kesewenang- wenanganpemdaterhadap warganya, dan kejahatan korporasi. Hal tersebut dampak dari biaya politik yang mahal. “Akibat itu, mereka yang berhasil duduk di bangku kekuasaan pusatdandaerahakanmenciptakan kebijakan atau aturan-aturan apa saja untuk mengembalikan biaya politiknya,” sebutnya.
Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku cukup terkejut atas paparan Komnas HAM tersebut. Dia menyatakan segera mendalami laporan itu. “Cukup terkejut. Ini menyangkut asas praduga tak bersalah,” katanya. Ditanyakan langkah apa yang akan diambil, Tjahjo mengaku masih belum dapat berbicara.
Komnas HAM hanya menyampaikan angka dan belum membahas secara mendalam. “Tunggu, ini masih belum tahu apa. Kacamata Komnas HAM apa? Tadi dikatakan akan dibahas khusus. Mungkin dua minggu lagi akan ke sana,” ungkapnya.
Dita angga
Dari aduan masyarakat, pelanggaran HAM yang dilakukan pemda bahkan meningkat tajam. “Dari laporan yang kami terima, pemda masuk tiga besar aduan masyarakat setelah kepolisian dan korporasi,” kata Ketua Komnas HAM Hafid Abbas saat mengujungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta kemarin.
Hafid mengungkapkan, dari aduan yang masuk ke Komnas HAM, ada peningkatan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemda. Pada 2013 masuk sebanyak 542 aduan. Sedangkan pada 2014 naik menjadi 680 aduan. Tidak hanya pemda, aduan pelanggaran HAM secara umum juga mengalami peningkatan.
Pada 2010 pengaduan hanya berkisar 4.000-5.000. Tahun berikutnya angka itu meningkat lagi menjadi5.000-6.000.“Pada2013 angka meningkat sangat tajam menjadi 7.232 kasus. Kemudian pada 2014 lebih dari 7.500 kasus. Ini akan terus meningkat jika tidak ada perubahan mendasar,” paparnya.
Menurut Hafid, mayoritas pengaduan masyarakat didominasi oleh pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum, kesewenang- wenanganpemdaterhadap warganya, dan kejahatan korporasi. Hal tersebut dampak dari biaya politik yang mahal. “Akibat itu, mereka yang berhasil duduk di bangku kekuasaan pusatdandaerahakanmenciptakan kebijakan atau aturan-aturan apa saja untuk mengembalikan biaya politiknya,” sebutnya.
Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku cukup terkejut atas paparan Komnas HAM tersebut. Dia menyatakan segera mendalami laporan itu. “Cukup terkejut. Ini menyangkut asas praduga tak bersalah,” katanya. Ditanyakan langkah apa yang akan diambil, Tjahjo mengaku masih belum dapat berbicara.
Komnas HAM hanya menyampaikan angka dan belum membahas secara mendalam. “Tunggu, ini masih belum tahu apa. Kacamata Komnas HAM apa? Tadi dikatakan akan dibahas khusus. Mungkin dua minggu lagi akan ke sana,” ungkapnya.
Dita angga
(bbg)