Irman Putra Sidin: Perppu Pilkada Inkonstitusional
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai inkonstitusional.
Hal demikian pendapat ahli pemohon Irman Putra Sidin, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
"Perppu tersebut sesungguhnya inkonstitusional, bahkan bisa dikatakan penyalahgunaan kewenangan," ujar Irman Putra Sidin.
Sebab, menurut dia, tidak ada hal ihwal kegentingan memaksa, kala Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu Pilkada tersebut.
"Fungsi negara saat itu masih normal, TNI pun tidak dalam status siaga," kata pria yang juga sebagai pakar hukum tata negara ini.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, yang terjadi sebelum diterbitkannya Perppu Pilkada itu, hanya polemik aksi walk out fraksi Partai Demokrat di rapat paripurna pengesahan UU Pilkada di DPR, September 2014 lalu.
Maka itu, menurutnya, motif penerbitan Perppu Pilkada itu hanya kepentingan politik pribadi SBY, yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Perppu itu lahir bukan karena kekosongan hukum, tapi subjektif politik atas penolakan sebagian kelompok," tuturnya.
Hal demikian pendapat ahli pemohon Irman Putra Sidin, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
"Perppu tersebut sesungguhnya inkonstitusional, bahkan bisa dikatakan penyalahgunaan kewenangan," ujar Irman Putra Sidin.
Sebab, menurut dia, tidak ada hal ihwal kegentingan memaksa, kala Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu Pilkada tersebut.
"Fungsi negara saat itu masih normal, TNI pun tidak dalam status siaga," kata pria yang juga sebagai pakar hukum tata negara ini.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, yang terjadi sebelum diterbitkannya Perppu Pilkada itu, hanya polemik aksi walk out fraksi Partai Demokrat di rapat paripurna pengesahan UU Pilkada di DPR, September 2014 lalu.
Maka itu, menurutnya, motif penerbitan Perppu Pilkada itu hanya kepentingan politik pribadi SBY, yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Perppu itu lahir bukan karena kekosongan hukum, tapi subjektif politik atas penolakan sebagian kelompok," tuturnya.
(maf)