Mahasiswa Unnes Ditahan
A
A
A
SEMARANG - Niko, 21, mahasiswa semester V Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (Unnes), yang jadi tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur, N, 16, akhirnya dijebloskan ke penjara Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka yang merupakan atlet nasional sepak takraw itu dijerat Pasal 81 Undang- Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 juta serta maksimal Rp300 juta. Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, peristiwa itu berawal dari janji pertemuan keduanya yang saling kenal lewat BlackBerry Messenger (BBM) pada Senin (5/1).
Saat itu korban yang warga Kendal dalam posisi pulang dari Yogyakarta menuju rumahnya di Kendal. Keduanya kemudian bertemu di Jembatan Kanal Banjir Timur Semarang sekitar pukul 16.30. Korban lalu diajak nongkrong di Kafe Sampangan hingga pukul 22.00. Karena kondisi sudah malam, korban meminta pelaku mengantarnya pulang ke Kendal dengan menaiki sepeda motor pelaku.
Namun, pelaku yang bernama asli Supriyatno tersebut malah membawanya ke mes dan mengajaknya masuk kamar A 228 di Kampus Unnes, Gunungpati, Semarang. Korban yang sempat menumpang mandi di kamar itu, kemudian diberi minuman keras oleh pelaku yang warga Kudus, Jawa Tengah. Dalam kondisi mabuk itulah korban digagahi.
“Korban yang meminta saya menjemputnya di Jembatan Kartini, Semarang,” kata tersangka di Polrestabes Semarang. Penyidikan polisi juga menyebut bahwa beberapa jam setelah diperkosa, korban tersadar dan menangis. Tersangka kemudian membawa korban ke daerah Sampangan, Semarang dan ditinggal di depan PDAM Kelud Sampangan Semarang. Tersangka juga melemparkan uang Rp20.000 ke arah korban.
“Saat ditinggal di Jalan Kelud itu, korban kemudian menghubungi orang tuanya,” kata Djihartono. Djihartono menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban dari RSUP dr Kariadi Semarang. “Dari hasil visum, ada luka baru. Akhirnya kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Unnes memecat Niko dari statusnya sebagai mahasiswa Unnes, setelah ditetapkan dalam kasus pemerkosaan. Keputusan diambil karena pihak kampus tidak mau terseret lebih jauh dalam kasus tersebut. Pemecatan tersangka dari Unnes dilakukan setelah pembantu rektor I, II, III, dekan, dan seluruh pimpinan dekan menggelar rapat menindaklanjuti berita pemerkosaan yang melibatkan mahasiswanya.
“Karena mahasiswa melanggar tata tertib dan etika kampus, mahasiswa tersebut kami pecat dan kami keluarkan,” kata Rektor Unnes Fathur Rokhman kemarin. Meski dipecat, Unnes tetap memberi bantuan hukum kepada Niko. Langkah ini dilakukan agar bisa mendengar informasi secara utuh dan menyeluruh terkait kasus pemerkosaan tersebut.
“Pembantu rektor III juga kami minta melakukan koordinasi dengan kepolisian,” ungkap Fathur. Selain itu, mengingat tempat kejadian pemerkosaan berada di area kampus, Fathur juga menyesalkan kelalaian pengelola asrama. Pasalnya, kejadian itu terjadi sebagai bukti lemahnya pengawasan pengelola mes terhadap tingkah laku para mahasiswa yang mendiami kompleks mes tersebut. “Kami sesalkan persoalan ini terjadi. Apalagi, penerima tamu hanya sampai 21.00 WIB. Pengelola sudah tidur, kebetulan satpam sedang keliling,” terang Fathur.
Eka setiawan/Okezone
Tersangka yang merupakan atlet nasional sepak takraw itu dijerat Pasal 81 Undang- Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 juta serta maksimal Rp300 juta. Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, peristiwa itu berawal dari janji pertemuan keduanya yang saling kenal lewat BlackBerry Messenger (BBM) pada Senin (5/1).
Saat itu korban yang warga Kendal dalam posisi pulang dari Yogyakarta menuju rumahnya di Kendal. Keduanya kemudian bertemu di Jembatan Kanal Banjir Timur Semarang sekitar pukul 16.30. Korban lalu diajak nongkrong di Kafe Sampangan hingga pukul 22.00. Karena kondisi sudah malam, korban meminta pelaku mengantarnya pulang ke Kendal dengan menaiki sepeda motor pelaku.
Namun, pelaku yang bernama asli Supriyatno tersebut malah membawanya ke mes dan mengajaknya masuk kamar A 228 di Kampus Unnes, Gunungpati, Semarang. Korban yang sempat menumpang mandi di kamar itu, kemudian diberi minuman keras oleh pelaku yang warga Kudus, Jawa Tengah. Dalam kondisi mabuk itulah korban digagahi.
“Korban yang meminta saya menjemputnya di Jembatan Kartini, Semarang,” kata tersangka di Polrestabes Semarang. Penyidikan polisi juga menyebut bahwa beberapa jam setelah diperkosa, korban tersadar dan menangis. Tersangka kemudian membawa korban ke daerah Sampangan, Semarang dan ditinggal di depan PDAM Kelud Sampangan Semarang. Tersangka juga melemparkan uang Rp20.000 ke arah korban.
“Saat ditinggal di Jalan Kelud itu, korban kemudian menghubungi orang tuanya,” kata Djihartono. Djihartono menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban dari RSUP dr Kariadi Semarang. “Dari hasil visum, ada luka baru. Akhirnya kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Unnes memecat Niko dari statusnya sebagai mahasiswa Unnes, setelah ditetapkan dalam kasus pemerkosaan. Keputusan diambil karena pihak kampus tidak mau terseret lebih jauh dalam kasus tersebut. Pemecatan tersangka dari Unnes dilakukan setelah pembantu rektor I, II, III, dekan, dan seluruh pimpinan dekan menggelar rapat menindaklanjuti berita pemerkosaan yang melibatkan mahasiswanya.
“Karena mahasiswa melanggar tata tertib dan etika kampus, mahasiswa tersebut kami pecat dan kami keluarkan,” kata Rektor Unnes Fathur Rokhman kemarin. Meski dipecat, Unnes tetap memberi bantuan hukum kepada Niko. Langkah ini dilakukan agar bisa mendengar informasi secara utuh dan menyeluruh terkait kasus pemerkosaan tersebut.
“Pembantu rektor III juga kami minta melakukan koordinasi dengan kepolisian,” ungkap Fathur. Selain itu, mengingat tempat kejadian pemerkosaan berada di area kampus, Fathur juga menyesalkan kelalaian pengelola asrama. Pasalnya, kejadian itu terjadi sebagai bukti lemahnya pengawasan pengelola mes terhadap tingkah laku para mahasiswa yang mendiami kompleks mes tersebut. “Kami sesalkan persoalan ini terjadi. Apalagi, penerima tamu hanya sampai 21.00 WIB. Pengelola sudah tidur, kebetulan satpam sedang keliling,” terang Fathur.
Eka setiawan/Okezone
(bbg)