Menyeberang Jalan Sembarangan Kena Denda
A
A
A
BOGOR - Hati-hati menyeberang jalan sembarangan di Kota Bogor. Tidak saja mengancam keselamatan, menyeberang di sembarang tempat juga dikenai denda. Kebijakan yang diambil sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan di Kota Hujan tersebut ini mulai diterapkan kemarin.
Pemkot Bogor menjadikan Jalan Kapten Muslihat sebagai titik awal penerapan kebijakan ini. Di wilayah ini kerap terjadi kemacetan sepanjang hari, yang disebabkan angkot ngetem menunggu penumpang dan pejalan kaki menyeberang sembarangan. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, salah satu penyebab kemacetan disebabkan banyaknya pejalan kaki yang menyeberang jalan di sembarang tempat.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, pihaknya membentuk tim dari Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ), polisi, Satpol PP, dan Organda. “Nantinya tim tersebut bukan hanya menertibkan pejalan kaki, tapi semua penyebab kemacetan harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada,” katanya kemarin.
Razia kendaraan, baik angkutan umum maupun pribadi yang diparkir di badan jalan serta angkot yang menunggu penumpang sembarangan juga akan digalakkan. “Peraturan daerahnya nanti kita lihat apa yang relevan untuk penegakan itu,” tandasnya. Terkait sanksi yang dikenakan bagi penyeberang jalan sembarangan masih dikaji.
Kepala DLLAJ Kota Bogor Achsin Prasetyo menuturkan, aturan untuk menindak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan yakni Perda No 8/2006 tentang Ketertiban Umum. Sedianya DLLAJ Kota Bogor juga akan menggunakan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk sanksi nanti penegak perda, dalam hal ini Satpol PP yang berwenang. Yang jelas baru menggunakan perda tentang ketertiban umum,” jelasnya.
Guna memaksimalkan kebijakan tersebut, Pemkot juga melakukan revitalisasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang langsung masuk kedalam Stasiun Bogor. Warga yang ingin masuk dan keluar stasiun bisa menyeberang melalui JPO. “Kemudian dikawasanTugu Kujang, kitajuga sudah memasang spanduk agar para pengunjung mal maupun Kebun Raya Bogor yang hendak menyeberang agar menggunakan underpass penyeberangan orang,” tandasnya.
Haryudi
Pemkot Bogor menjadikan Jalan Kapten Muslihat sebagai titik awal penerapan kebijakan ini. Di wilayah ini kerap terjadi kemacetan sepanjang hari, yang disebabkan angkot ngetem menunggu penumpang dan pejalan kaki menyeberang sembarangan. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, salah satu penyebab kemacetan disebabkan banyaknya pejalan kaki yang menyeberang jalan di sembarang tempat.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, pihaknya membentuk tim dari Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ), polisi, Satpol PP, dan Organda. “Nantinya tim tersebut bukan hanya menertibkan pejalan kaki, tapi semua penyebab kemacetan harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada,” katanya kemarin.
Razia kendaraan, baik angkutan umum maupun pribadi yang diparkir di badan jalan serta angkot yang menunggu penumpang sembarangan juga akan digalakkan. “Peraturan daerahnya nanti kita lihat apa yang relevan untuk penegakan itu,” tandasnya. Terkait sanksi yang dikenakan bagi penyeberang jalan sembarangan masih dikaji.
Kepala DLLAJ Kota Bogor Achsin Prasetyo menuturkan, aturan untuk menindak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan yakni Perda No 8/2006 tentang Ketertiban Umum. Sedianya DLLAJ Kota Bogor juga akan menggunakan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk sanksi nanti penegak perda, dalam hal ini Satpol PP yang berwenang. Yang jelas baru menggunakan perda tentang ketertiban umum,” jelasnya.
Guna memaksimalkan kebijakan tersebut, Pemkot juga melakukan revitalisasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang langsung masuk kedalam Stasiun Bogor. Warga yang ingin masuk dan keluar stasiun bisa menyeberang melalui JPO. “Kemudian dikawasanTugu Kujang, kitajuga sudah memasang spanduk agar para pengunjung mal maupun Kebun Raya Bogor yang hendak menyeberang agar menggunakan underpass penyeberangan orang,” tandasnya.
Haryudi
(bbg)