Istri Muda Fuad Amin Diperiksa 9 Jam

Kamis, 08 Januari 2015 - 11:38 WIB
Istri Muda Fuad Amin Diperiksa 9 Jam
Istri Muda Fuad Amin Diperiksa 9 Jam
A A A
JAKARTA - Istri muda Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan KH Fuad Amin, Siti Masnuri, kemarin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari sembilan jam.

Siti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Siti Masnuri, 31, kemarin hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.12 WIB. Sembilan jam berselang, Siti terlihat di ruang steril pada pukul 19.39 WIB. Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan, Siti tidak mau berkomentar.

Pun termasuk saat ditanya rumah Fuad Amin di Cipinang, Jakarta Timur yang diatasnamakannya dan sudah disita KPK. Selain Siti, penyidik juga memeriksa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus ini. Antonio baru merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 18.15 WIB. Seperti Siti, Antonio juga bungkam ketika ditanya soal pemeriksaannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin Siti Masnuri selaku ibu rumah tangga diperiksa sebagai saksi untuk Antonio Bambang bersama Fuad Amin dan Zaenal Abidin Zen (swasta) terkait kasus dugaan suap jual-beli gas alam Bangkalan. Namun, Priharsa tidak mengetahui apakah Fuad dan Siti dikonfrontasi dalam pemeriksaan itu.

Selain itu, untuk tersangka Fuad Amin, penyidik juga memeriksa tiga saksi. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT MKS Abdul Hakim, Taufiq Hidayat(swasta), danMuhYusuf (swasta). Priharsa belum mengetahui apakah penyidik juga mengonfirmasi aset Fuad kepada Siti. “Siti Masnuri, saksi untuk ABD, diperiksa terkait dugaan suapnya,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK memperjelas apa saja aset Fuad yang sudah disita. Beberapa pekan lalu KPK baru menyampaikan bahwa ada tujuh mobil berbagai merek dan satu motor Kawasaki Ninja yang disita dari rumah Fuad di Bangkalan dan Jakarta.

KPK, ujarnya, seyogianya menyita aset-aset lain, termasuk yang ada di keluarga Fuad. Apalagi, KPK sudah menyampaikan dugaan penerimaan Fuad dilakukan sejak 2007 atau saat kontrak PJBG pertama kali diteken. “Penerapan UU Pencucian Uang memang harus agar semua aset Fuad bisa dicari apakah hasil suap dan korupsi, atau Fuad harus membuktikan asal usul hartanya. Kalau tidak bisa dibuktikan, bisa disita oleh KPK,” ungkap Uchok.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7223 seconds (0.1#10.140)