AirAsia Pastikan Beri Kompensasi

Kamis, 08 Januari 2015 - 11:24 WIB
AirAsia Pastikan Beri Kompensasi
AirAsia Pastikan Beri Kompensasi
A A A
SURABAYA - Manajemen Air- Asia memberikan kepastian akan memenuhi hak kompensasi para penumpang AirAsia QZ8501 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Presiden Direktur (Presdir) AirAsia Indonesia Sunu Widiyatmoko mengatakan pihaknya tidak akan lari dari tanggung jawab atas kompensasi bagi korban musibah tersebut. Namun dia mengaku selama ini belum membicarakannya kepada seluruh korban. Menurutnya, jika saat ini sudah membicarakan kompensasi, sama saja dengan menganggap bahwa semua korban sudah meninggal.

Padahal ada keluarga korban yang masih berharap anggota keluarga yang menjadi penumpang pesawat AirAsia QZ8501 selamat. “Kami paham akan harapan keluarga korban. Bicara kompensasi dikhawatirkan ada konotasi tidak ada harapan,” kata Sunu kemarin. Untuk itu, lanjut Sunu, pihaknya tidak pernah membicarakan kompensasi di hadapan para keluarga korban.

Selain akan menimbulkan konotasi negatif bagi mayoritas keluarga korban yang masih berharap keluarganya selamat, juga saat ini masih konsentrasi pada proses pencarian dan evakuasi. Namun dia mengatakan sudah menawarkan kompensasi awal bagi para keluarga korban yang sudah teridetifikasi senilai Rp300 juta.

Pemberian kompensasi awal ini hanya berdasarkan sisi kemanusiaan, sebab tidak semua keluarga korban dari kalangan keluarga mampu. Kompensasi awal itu diharapkan bisa meringankan keluarga korban, sebab untuk pemakanan dan lainnya jelas membutuhkan biaya. Namun tidak semua keluarga korban menerima tawaran pemberian kompensasi awal dari manajemen AirAsia tersebut.

Kompensasi itu akan dicairkan ke keluarga korban atau ahli waris korban setelah semua proses evakuasi dan identifikasi selesai dilakukan. “Untuk itu kami berinisiatif untuk memberikan kompensasi awal Rp300 juta. Jika menunggu sampai final dan proses administrasi pasti lama,” katanya.

Berdasarkan Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011 disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberi ganti kerugian Rp1.250.000.000 per penumpang.

Salah satu keluarga korban Aunur Rofiq mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah membicarakan kompensasi. Dia berharap adik dan keponakannya Siti Romlah dan Jasmine Rose Ann Santiago bisa segera ditemukan. “Kami belum bahas itu,” katanya singkat.

Lutfi yuhandi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5641 seconds (0.1#10.140)