Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Ratu Atut

Kamis, 08 Januari 2015 - 06:37 WIB
Dana Bansos Digunakan...
Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Ratu Atut
A A A
BANTEN - Mantan Staf Ahli Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Zaenal Muttaqin terdakwa kasus dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011-2012 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu 7 Januari 2015.

Selain Zaenal, Majelis hakim yang dipimpin Jasden Purba juga menghadirkan terdakwa lain, yakni Yudianto M Sadikin, Dudi Setiadi, Asep Supriadi, Siti Halimah, Wahyu Hidayat dan Sutan Amali

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten dari koordinator tim penyidik Kejati Banten Alex Sumarna, pada Oktober 2010 terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah di Rumah Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51 Serang.

Dalam pertemuan tersebut, Zaenal menyampaikan kepada Ratu Atut akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.

Dana yang disiapkan tersebut akan diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan.

Kemudian Zaenal melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Zainal memberikan saran untuk memberikan kepada 10 yayasan dan satu lembaga dan disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp3.500.000.000. dari uang hibah.

Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 /2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp1 miliar," kata JPU
(hyk)
Berita Terkait
Temukan Penerima Bansos...
Temukan Penerima Bansos Ganda, KPK Dorong Pemprov Banten Perbaiki Basis Data
KPK Dalami Dugaan Korupsi...
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pendistribusian Bansos Beras Kemensos di Banten dan NTT
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved