Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Ratu Atut
A
A
A
BANTEN - Mantan Staf Ahli Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Zaenal Muttaqin terdakwa kasus dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011-2012 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu 7 Januari 2015.
Selain Zaenal, Majelis hakim yang dipimpin Jasden Purba juga menghadirkan terdakwa lain, yakni Yudianto M Sadikin, Dudi Setiadi, Asep Supriadi, Siti Halimah, Wahyu Hidayat dan Sutan Amali
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten dari koordinator tim penyidik Kejati Banten Alex Sumarna, pada Oktober 2010 terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah di Rumah Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51 Serang.
Dalam pertemuan tersebut, Zaenal menyampaikan kepada Ratu Atut akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.
Dana yang disiapkan tersebut akan diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan.
Kemudian Zaenal melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Zainal memberikan saran untuk memberikan kepada 10 yayasan dan satu lembaga dan disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp3.500.000.000. dari uang hibah.
Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 /2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp1 miliar," kata JPU
Selain Zaenal, Majelis hakim yang dipimpin Jasden Purba juga menghadirkan terdakwa lain, yakni Yudianto M Sadikin, Dudi Setiadi, Asep Supriadi, Siti Halimah, Wahyu Hidayat dan Sutan Amali
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten dari koordinator tim penyidik Kejati Banten Alex Sumarna, pada Oktober 2010 terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah di Rumah Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51 Serang.
Dalam pertemuan tersebut, Zaenal menyampaikan kepada Ratu Atut akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.
Dana yang disiapkan tersebut akan diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan.
Kemudian Zaenal melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Zainal memberikan saran untuk memberikan kepada 10 yayasan dan satu lembaga dan disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp3.500.000.000. dari uang hibah.
Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 /2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp1 miliar," kata JPU
(hyk)