Jumat, Menkumham Undang MA, MK, dan KPK Bahas PK
Rabu, 07 Januari 2015 - 19:18 WIB
Jumat, Menkumham Undang MA, MK, dan KPK Bahas PK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengundang Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstutisi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para ahli untuk membahas pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Jumat mendatang.
Hal itu menyusul perbedaan pendapat mengenai mekanisme pengajuan PK. MA sendiri sudah mengeluarkan surat edaran yang membatasi PK hanya bisa dilakukan sekali saja.
"Supaya tak ada simpang siur itu, ini harus diselesaikan, karena ada persoalan penolakan grasi dari presiden kan sudah ada ke beberapa terpidana mati," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Istana, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Yasonna menjelaskan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sah dan inkrah, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. "Tapi kan tetap, karena ini pidana mati," tegasnya.
Ditambahkannya, pembahasan yang melibatkan banyak pihak, bagian dari upaya melihat mekanisme pengajuan PK dari berbagai perspektif. "Ya kita lihat nanti hasil perdebatannya," kata politikus PDIP ini.
Hal itu menyusul perbedaan pendapat mengenai mekanisme pengajuan PK. MA sendiri sudah mengeluarkan surat edaran yang membatasi PK hanya bisa dilakukan sekali saja.
"Supaya tak ada simpang siur itu, ini harus diselesaikan, karena ada persoalan penolakan grasi dari presiden kan sudah ada ke beberapa terpidana mati," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Istana, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Yasonna menjelaskan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sah dan inkrah, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. "Tapi kan tetap, karena ini pidana mati," tegasnya.
Ditambahkannya, pembahasan yang melibatkan banyak pihak, bagian dari upaya melihat mekanisme pengajuan PK dari berbagai perspektif. "Ya kita lihat nanti hasil perdebatannya," kata politikus PDIP ini.
(kri)