KPK Periksa Dirut PD Sumber Daya Terkait Fuad Amin

Rabu, 07 Januari 2015 - 12:21 WIB
KPK Periksa Dirut PD...
KPK Periksa Dirut PD Sumber Daya Terkait Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PD Sumber Daya yakni Abdul Hakim terkait tersangka Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI).

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2015).

Selain Abdul Hakim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang bernama Taufiq Hidayat dan Muhamad Yusuf yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad Amin.

"Iya mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk FAI," tandas Priharsa.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0032 seconds (0.1#10.140)