Dalami Kasus Haji, KPK Kembali Panggil Richard Lessang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Untuk itu, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Richard Lessang yang diketahui belakangan adalah sahabat SDA untuk dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Selain Richard, KPK juga memanggil seorang bernama M Noer Alya Fitra yang juga diperiksa sebagai saksi untuk SDA.
"Keduanya (Richard dan M Noer) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2015).
Pada dua hari lalu 5 Januari 2015, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lessang sebagai saksi untuk kasus yang menjerat SDA ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Untuk itu, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Richard Lessang yang diketahui belakangan adalah sahabat SDA untuk dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Selain Richard, KPK juga memanggil seorang bernama M Noer Alya Fitra yang juga diperiksa sebagai saksi untuk SDA.
"Keduanya (Richard dan M Noer) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2015).
Pada dua hari lalu 5 Januari 2015, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lessang sebagai saksi untuk kasus yang menjerat SDA ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(kri)