Mantan Sekjen ESDM Diperiksa Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno kembali diperiksa.
Waryono diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian ESDM.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2015).
Pada 18 Desember 2014, Waryono telah resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Seperti diketahui, kasus ini adalah lanjutan dari kasus yang disangkakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono merupakan tersangka dua kasus, yakni penerimaan gratifikasi dan mark-up anggaran kesetjenan.
Waryono diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian ESDM.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2015).
Pada 18 Desember 2014, Waryono telah resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Seperti diketahui, kasus ini adalah lanjutan dari kasus yang disangkakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono merupakan tersangka dua kasus, yakni penerimaan gratifikasi dan mark-up anggaran kesetjenan.
(dam)