Usut Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Wiraswastawan

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:13 WIB
Usut Kasus Gubernur...
Usut Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Wiraswastawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan suap dalam pengurusan izih alih fungsi lahan hutan Riau tahun 2014.

Dalam kasus ini, KPK akan memeriksa seorang wiraswastawan bernama Arifin Prajitna. Dia akan diperiksa untuk Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun yang sudah berstatus tersangka kasus ini.

"Arifin Prajitna akan diperiksa sebagai saksi untuk AM," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2015).

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di sekitar Cibubur beberapa waktu lalu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0728 seconds (0.1#10.140)