Izin Penerbangan Kacau

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:06 WIB
Izin Penerbangan Kacau
Izin Penerbangan Kacau
A A A
Musibah jatuhnya pesawat Indonesia AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 sepertinya menjadi pembuka tabir betapa amburadulnya pengelolaan sektor transportasi udara di negeri ini.

Hal tersebut berawal dari temuan dugaan penyalahgunaan izin terbang pesawat AirAsia rute Surabaya- Singapura yang nahas itu, yang menyalahi jadwal izin yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara. Izin terbang berdasarkan versi pemerintah hanya pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Fakta di lapangan, AirAsia beroperasi di luar jadwal izin yang dikantongi. Namun pihak AirAsia memastikan tidak akan berani terbang bila tidak ada izin. Atas kekacauan perizinan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menginvestigasi mengapa bisa lahir izin yang berbeda.

Mengawali proses investigasi itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah membekukan sementara izin Air-Asia untuk rute Surabaya-Singapura dan sebaliknya terhitung sejak 2 Januari lalu. Pihak maskapai penerbangan low cost itu pasrah atas langkah investigasi yang sedang dilakukan pemerintah.

Petinggi Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko memilih menutup mulut rapatrapat sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Sebagai tindak lanjut, Menhub Jonan telah memanggil para pejabat otoritas yang berwenang mengeluarkan izin penerbangan pesawat. Mulai dari direksi PT Angkasa Pura I, direksi Indonesia Slot Coordinator (IDSC), dan Direktur Utama AirNav Indonesia serta Dirjen Perhubungan Udara.

Munculnya izin penerbangan dua versi memang menimbulkan pertanyaan besar, mengapa bisa terjadi dualisme izin untuk persoalan yang sangat serius itu? Boleh jadi izin dua versi tersebut juga dikantongi perusahaan penerbangan lain. Karena itu, langkah investigasi secara menyeluruh wajib segera dilaksanakan Kemenhub, bukan hanya terbatas pada pemberian izin penerbangan.

Dalam penjelasan kepada publik, pihak Kemenhub menyatakan tidak pernah menerima permohonan izin dari pihak Indonesia AirAsia seputar perubahan hari operasi untuk rute Surabaya- Singapura atau sebaliknya. Kemenhub tetap berpegang pada surat No AU 008/30/6/DRJU DAU-2014 tertanggal 24 Oktober 2014 sebagai dasar hukum pemberian izin hari operasi AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Persoalan izin hari operasi penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura yang semula terlihat cukup sederhana pelacakannya menjadi semakin rumit setelah ada pernyataan dari otoritas penerbangan sipil Singapura (Civil Aviation Authority of Singapore/ CAAS) yang mengeluarkan jadwal berbeda dengan Kemenhub.

Namun pemerintah tidak goyah atas keputusan membekukan izin penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura dan sebaliknya. Sikap tegas pemerintah dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmojo perlu diberi apresiasi. ”Soal Singapura, tidak ada urusan. Kalau dia melanggar izin rute kita bekukan,” tegas Djoko kepada pers meski urusan penerbangan internasional membutuhkan izin dan kesepakatan antarnegara soal penentuan jadwal penerbangan.

Kita berharap, proses investigasi terhadap pelanggaran izin jadwal operasi AirAsia adalah sebuah langkah awal untuk membenahi sektor transportasi udara. Sebab tidak tertutup kemungkinan berbagai izin berkaitan pengoperasian dengan maskapai yang ada di negeri ini telah disalahgunakan.

Kemenhub tidak boleh pilih kasih terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran, sebab taruhannya sangat besar. Selama ini sudah sering terdengar sayup-sayup soal praktik ilegal di dunia penerbangan, tetapi sulit dibuktikan. Maskapai yang terbukti melanggar aturan harus mendapat hukuman, jangan sampai terjadi diskriminasi.

Sebaliknya, Kemenhub juga harus memberi hukuman tegas kepada pihak otoritas atau pihak terkait urusan penerbangan yang menyelewengkan kewenangan atau berkongkalikong dengan pihak maskapai. Kalau terbukti bersalah, termasuk menerbitkan izin jadwal operasi Indonesia AirAsia yang menimbulkan kekacauan, hukumannya bukan sekadar mutasi, tetapi harus dipecat dari kedinasan. Karena itu, rencana Menhub Jonan menggelar audit internal pada Ditjen Perhubungan Udara jangan sampai tertunda.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7565 seconds (0.1#10.140)