Mantan Menhut Akui Hutan Riau Dikuasai Pengusaha

Senin, 05 Januari 2015 - 16:26 WIB
Mantan Menhut Akui Hutan...
Mantan Menhut Akui Hutan Riau Dikuasai Pengusaha
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengaku kerap di demo oleh petani dan masyarakat yang tidak memiliki lahan hutan. Pasalnya, lahan hutan di Provinsi Riau banyak dikuasai oleh pengusaha dan pihak asing.

Hal tersebut dikatakan Zulkifli ketika menjadi saksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tuntutan masyarakat Riau luar biasa, bahkan saya saat itu di demo. Banyak sekali masyarakat tidak punya lahan, tapi pengusaha dan asing banyak lahan makanya saya banyak difitnah di sana," kata Zulkifli di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, nama Zulkifli Hasan disebut pernah mengunjungi Gubernur Riau Annas Maamun dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014.

Saat berpidato pada acara tersebut, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah (Pemda) Riau untuk mengajukan permohonan revisi, jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Dan beberapa waktu setelah acara itu, Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu.

Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan atau Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat Gubernur Riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut.

Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4032 seconds (0.1#10.140)