KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Kepala Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan wilayah Sumatera, Ari Prayitno.
KPK juga akan memeiksa Penganalisis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Patria Kusumadia.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).
"Ari Prayitno dan Partia Kusumadia akan diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2015).
KPK telah menetapkan dua ersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di wilayah Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
KPK juga akan memeiksa Penganalisis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Patria Kusumadia.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).
"Ari Prayitno dan Partia Kusumadia akan diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2015).
KPK telah menetapkan dua ersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di wilayah Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(dam)