Moratorium CPNS akan Untungkan Honorer K2

Senin, 05 Januari 2015 - 11:50 WIB
Moratorium CPNS akan...
Moratorium CPNS akan Untungkan Honorer K2
A A A
JAKARTA - Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dimulai tahun ini akan menguntungkan pegawai honorer kategori 2 (K2).

Setidaknya pemerintah akan fokus mengangkat K2 yang selama ini terlantar. Ketua Umum Pengurus Besar Dewan Komite Honorer Indonesia (PB DKHI) Ali Masyhar yakin moratorium akan berdampak positif bagi kenaikan pangkat honorer K2. Alasannya, dari sisi formasi peluang honorer K2 bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu yang tidak dimoratoriumkan. Jabatan seperti guru, dosen dan jabatan teknis lain yang tidak ditutup tahun ini bisa diisi oleh honorer.

“Peluangnya akan sangat besar bila Jabatan guru dan lainnya diisi oleh honorer K2,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin. Ali menjelaskan, sudah ada pernyataan dari pemerintah jika moratorium tidak akan berlaku pada formasi guru dan tenaga medis. Diperkirakan tahun ini pemerintah akan membuka 200.000-250.000 kursi bagi guru dan tenaga medis tersebut.

Ali menjelaskan, sebelumnya sudah ada pernyataan dari Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi bahwa K2 boleh mengikuti penerimaan CPNS bagi jabatan yang tidak dimoratoriumkan. Dengan pernyataan tersebut, peluang K2 menjadi CPNS tinggi karena diikutsertakan di tes tersebut. Namun, Ali mengancam DKHI dan seluruh asosiasi honorer lain tidak akan terbuai dengan janji pemerintah.

Ali menjelaskan, seluruh honorer K2 akan mogok nasional apabila pemerintah tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Menurut Ali, pada 7 Desember akan ada rapat dengar pendapat di Komisi II DPR dengan Kemenpan. Dilanjutkan pada 13 Desember DKHI akan mencoba menemui Menpan dan RB untuk memberikan usulan penyelesaian K2.

Jika setelah kedua agenda tersebut pemerintah masih mengelak untuk memberikan kejelasan atas nasib K2, mogok nasional akan dilaksanakan. “Sampai penjaga sekolah sekalipun akan mogok tidak mau membuka gerbang sekolah. Petugas kebersihan sekolah juga akan mogok kerja sampai ada kejelasan nasib mereka. Seluruh operasional instansi akan gagal total jika mereka ini mogok,” terangnya.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, penyelesaian tenaga honorer KI dan K2 harus berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Peraturan Kepegawaian ini antara lain PP Nomor 56/ 2012, yaitu tenaga honorer K2 yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang lulus tes dan memenuhi syarat administratif yang ditentukan, termasuk penandatanganan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) di atas meterai Rp6.000.

Tumpak menjelaskan, SPTJM yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer K2 yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. “Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi K2 yang lulus tes,” ujarnya.

Ahli hukum tata negara Margarito Kemis menuturkan, pemerintah harus menjelaskan kepada honorer K2 mengenai kejelasan status mereka serasional mungkin. Rasional itu berarti penjelasannya harus disertai dengan data jenis pekerjaan dengan jumlah pegawai yang menanganinya.

Dia optimistis jika hal ini dilakukan pemerintah seluruh honorer K2 akan dapat menerima kondisi yang ada. Ancaman mogok nasional pun diharapkan tidak terwujud yang dapat mengganggu institusi yang mempekerjakannya.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8362 seconds (0.1#10.140)