Ini Tujuan KPK Periksa Dua Bos PT MKS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua bos PT Media Karya Sentosa (MKS) dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keduanya ialah Presiden Direktur PT MKS Sardjono dan Direktur PT MKS Achmad Harijanto.
Sardjono dan Achmad diperiksa untuk Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Direktur PT MKS yang sudah berstatus tersangka suap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Pemeriksaan terhadap keduanya adalah untuk mengetahui keterkaitan awal proses kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
"Untuk mencari tahu awal kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (02/12/2015).
Priharsa menambahkan, pemeriksa dua bos PT MKS itu juga untuk mengetahui proses terjadinya kesepakatan kerjasa terkait aliran gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gili Timur.
Priharsa juga mengatakan KPK menyelidiki keterkaitan Pertamina EP terkait kontrak kerja. "Termasuk di dalamnya menanyakan soal perubahan-perubahan yang terjadi dalam kontrak," tandas Priharsa.
Keduanya ialah Presiden Direktur PT MKS Sardjono dan Direktur PT MKS Achmad Harijanto.
Sardjono dan Achmad diperiksa untuk Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Direktur PT MKS yang sudah berstatus tersangka suap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Pemeriksaan terhadap keduanya adalah untuk mengetahui keterkaitan awal proses kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
"Untuk mencari tahu awal kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (02/12/2015).
Priharsa menambahkan, pemeriksa dua bos PT MKS itu juga untuk mengetahui proses terjadinya kesepakatan kerjasa terkait aliran gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gili Timur.
Priharsa juga mengatakan KPK menyelidiki keterkaitan Pertamina EP terkait kontrak kerja. "Termasuk di dalamnya menanyakan soal perubahan-perubahan yang terjadi dalam kontrak," tandas Priharsa.
(dam)