Bayi Tiga Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandung
A
A
A
KUNINGAN - Dian Rusdiana, 32, warga Desa Padarek, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, Jawa Barat, tega membunuh anak kandungnya, Rizky Maulana, yang masih berusia empat bulan, di rumah kontrakan di Jalan Siliwangi, Kuningan, kemarin.
Dia mencekik bayi tak berdosa hasil hubungan gelap dengan pasangan kumpul kebonya, Rumsanah, 37, hanya karena menangis tak hentihenti saat ditinggal sang ibu ke warung untuk membeli kopi. Dian mengaku, perbuatannya tersebut dilakukan karena kesal tidurnya terganggu tangisan bayi. Padahal, dia baru pulang kerja sebagai tukang parkir sekitar pukul satu dini hari.
Dian sempat menampar wajah bayi mungil itu hingga lima kali agar berhenti menangis. Namun ternyata seba-liknya, tamparan itu malah membuat tangisnya semakin keras. Alhasil, Dian gelap mata dan mencekik leher Rizky hingga tewas. ”Saat mengetahui anaknya tak bergerak, tersangka bersama ibu korban segera membawanya ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun kemudian dirujuk ke RS Kuningan Medical Center (KMC), dan ternyata dokter menyatakan korban sudah meninggal,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar kemarin.
Bayi mungil itu kemudian dibawa ke kampung halaman Rumsanah di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi untuk dikuburkan. Namun, kedatangan Rizky dalam keadaan sudah meninggal dengan terdapat tanda-tanda memar di sejumlah bagian tubuh menjadi pertanyaan besar pihak keluarga Rumsanah. Karena itu, mereka langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
”Atas laporan itu, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ternyata benar ada tanda memar pada bagian leher serta wajah. Untuk sementara tersangka yang merupakan ayah biologis korban langsung kami amankan, sedangkan jasad korban kami bawa ke RSUD ‘45 Kuningan untuk diautopsi,” ujar Joni.
Joni mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan dan mencekik anaknya hingga tewas. Kini Dian pun harus menjalani awal 2015 dengan merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Kuningan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus Tubuh Bayi untuk Memukul Ular
Sementara dari Bantul, Yogyakarta, Kasiadi, 36, warga Dusun Karangjati, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya putri keempatnya, Novita Amelia Nadine, yang baru berumur 40 hari. Kasat Reskrim Polsek Kasihan AKP Ngadiyanta mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kasiadi, ibu korban, Sadinah, 35, dan nenek korban, Karyo Wiyono, 60, polisi menilai perbuatannya telah mengakibatkan Novita meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan, Novita diketahui tewas setelah tubuhnya digunakan sang ayah untuk memukul ular, sebanyak dua kali. ”Meski tidak sengaja, karena mengakibatkan orang lain meninggal, maka dia bisa dijadikan tersangka,” tutur Ngadiyanta kemarin. Kasiadi menjadi tersangka tunggal dalam tewasnya Novita. Sementara ibu dan nenek korban diperbolehkan pulang ke tempat tinggal mereka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Kasihan.
Dalam kasus itu, Kasiadi diancam Pasal 359 KUHP tentang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kapolsek Kasihan Kompol Suwandi menambahkan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Hal ini untuk memastikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak, sehingga tega membunuh anaknya sendiri.
Mohamad taufik/Erfanto linangkung
Dia mencekik bayi tak berdosa hasil hubungan gelap dengan pasangan kumpul kebonya, Rumsanah, 37, hanya karena menangis tak hentihenti saat ditinggal sang ibu ke warung untuk membeli kopi. Dian mengaku, perbuatannya tersebut dilakukan karena kesal tidurnya terganggu tangisan bayi. Padahal, dia baru pulang kerja sebagai tukang parkir sekitar pukul satu dini hari.
Dian sempat menampar wajah bayi mungil itu hingga lima kali agar berhenti menangis. Namun ternyata seba-liknya, tamparan itu malah membuat tangisnya semakin keras. Alhasil, Dian gelap mata dan mencekik leher Rizky hingga tewas. ”Saat mengetahui anaknya tak bergerak, tersangka bersama ibu korban segera membawanya ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun kemudian dirujuk ke RS Kuningan Medical Center (KMC), dan ternyata dokter menyatakan korban sudah meninggal,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar kemarin.
Bayi mungil itu kemudian dibawa ke kampung halaman Rumsanah di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi untuk dikuburkan. Namun, kedatangan Rizky dalam keadaan sudah meninggal dengan terdapat tanda-tanda memar di sejumlah bagian tubuh menjadi pertanyaan besar pihak keluarga Rumsanah. Karena itu, mereka langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
”Atas laporan itu, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ternyata benar ada tanda memar pada bagian leher serta wajah. Untuk sementara tersangka yang merupakan ayah biologis korban langsung kami amankan, sedangkan jasad korban kami bawa ke RSUD ‘45 Kuningan untuk diautopsi,” ujar Joni.
Joni mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan dan mencekik anaknya hingga tewas. Kini Dian pun harus menjalani awal 2015 dengan merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Kuningan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus Tubuh Bayi untuk Memukul Ular
Sementara dari Bantul, Yogyakarta, Kasiadi, 36, warga Dusun Karangjati, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya putri keempatnya, Novita Amelia Nadine, yang baru berumur 40 hari. Kasat Reskrim Polsek Kasihan AKP Ngadiyanta mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kasiadi, ibu korban, Sadinah, 35, dan nenek korban, Karyo Wiyono, 60, polisi menilai perbuatannya telah mengakibatkan Novita meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan, Novita diketahui tewas setelah tubuhnya digunakan sang ayah untuk memukul ular, sebanyak dua kali. ”Meski tidak sengaja, karena mengakibatkan orang lain meninggal, maka dia bisa dijadikan tersangka,” tutur Ngadiyanta kemarin. Kasiadi menjadi tersangka tunggal dalam tewasnya Novita. Sementara ibu dan nenek korban diperbolehkan pulang ke tempat tinggal mereka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Kasihan.
Dalam kasus itu, Kasiadi diancam Pasal 359 KUHP tentang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kapolsek Kasihan Kompol Suwandi menambahkan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Hal ini untuk memastikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak, sehingga tega membunuh anaknya sendiri.
Mohamad taufik/Erfanto linangkung
(bbg)