Bayi Tiga Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandung

Kamis, 01 Januari 2015 - 11:12 WIB
Bayi Tiga Bulan Tewas...
Bayi Tiga Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandung
A A A
KUNINGAN - Dian Rusdiana, 32, warga Desa Padarek, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, Jawa Barat, tega membunuh anak kandungnya, Rizky Maulana, yang masih berusia empat bulan, di rumah kontrakan di Jalan Siliwangi, Kuningan, kemarin.

Dia mencekik bayi tak berdosa hasil hubungan gelap dengan pasangan kumpul kebonya, Rumsanah, 37, hanya karena menangis tak hentihenti saat ditinggal sang ibu ke warung untuk membeli kopi. Dian mengaku, perbuatannya tersebut dilakukan karena kesal tidurnya terganggu tangisan bayi. Padahal, dia baru pulang kerja sebagai tukang parkir sekitar pukul satu dini hari.

Dian sempat menampar wajah bayi mungil itu hingga lima kali agar berhenti menangis. Namun ternyata seba-liknya, tamparan itu malah membuat tangisnya semakin keras. Alhasil, Dian gelap mata dan mencekik leher Rizky hingga tewas. ”Saat mengetahui anaknya tak bergerak, tersangka bersama ibu korban segera membawanya ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun kemudian dirujuk ke RS Kuningan Medical Center (KMC), dan ternyata dokter menyatakan korban sudah meninggal,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar kemarin.

Bayi mungil itu kemudian dibawa ke kampung halaman Rumsanah di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi untuk dikuburkan. Namun, kedatangan Rizky dalam keadaan sudah meninggal dengan terdapat tanda-tanda memar di sejumlah bagian tubuh menjadi pertanyaan besar pihak keluarga Rumsanah. Karena itu, mereka langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

”Atas laporan itu, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ternyata benar ada tanda memar pada bagian leher serta wajah. Untuk sementara tersangka yang merupakan ayah biologis korban langsung kami amankan, sedangkan jasad korban kami bawa ke RSUD ‘45 Kuningan untuk diautopsi,” ujar Joni.

Joni mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan dan mencekik anaknya hingga tewas. Kini Dian pun harus menjalani awal 2015 dengan merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Kuningan. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus Tubuh Bayi untuk Memukul Ular

Sementara dari Bantul, Yogyakarta, Kasiadi, 36, warga Dusun Karangjati, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya putri keempatnya, Novita Amelia Nadine, yang baru berumur 40 hari. Kasat Reskrim Polsek Kasihan AKP Ngadiyanta mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kasiadi, ibu korban, Sadinah, 35, dan nenek korban, Karyo Wiyono, 60, polisi menilai perbuatannya telah mengakibatkan Novita meninggal dunia.

Berdasarkan pemeriksaan, Novita diketahui tewas setelah tubuhnya digunakan sang ayah untuk memukul ular, sebanyak dua kali. ”Meski tidak sengaja, karena mengakibatkan orang lain meninggal, maka dia bisa dijadikan tersangka,” tutur Ngadiyanta kemarin. Kasiadi menjadi tersangka tunggal dalam tewasnya Novita. Sementara ibu dan nenek korban diperbolehkan pulang ke tempat tinggal mereka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Kasihan.

Dalam kasus itu, Kasiadi diancam Pasal 359 KUHP tentang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kapolsek Kasihan Kompol Suwandi menambahkan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Hal ini untuk memastikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak, sehingga tega membunuh anaknya sendiri.

Mohamad taufik/Erfanto linangkung
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved