Seskab: UKP4 Sudah Tidak Ada
Rabu, 31 Desember 2014 - 17:12 WIB
Seskab: UKP4 Sudah Tidak Ada
A
A
A
JAKARTA - Pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden dibantu oleh lembaga bernama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Saat ini UKP4 sudah tidak ada. Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak melanjutkan lembaga yang bentukan Pemerintah SBY itu.
"Secara lembaga UKP4 sudah tidak ada lagi. ada beberapa fungsi UKP4 yang dilakukan oleh seskab, ada juga yang dilakukan oleh kepala Staf Kepresidenan," tutur Sekretaris Kebinet (Seskab) Andi Widjajanto di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Menurut Andi, masa tugas deputi-deputi UKP4 akan berakhiri hari ini. Kendati demikian, ada fungsi UKP4 yang dipertahankan.
Adapun yang dipertahankan adalah Sistem Informasi Perizinan (SIP) yang akan dilebur ke dalam sistem one national stop service oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Modal (BKPM).
"Sementara fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan UKP4 akan dilakukan oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang per hari ini perpresnya sudah keluar, langsung di bawah presiden," tutur Andi.
Pada hari ini, Presiden Jokowi telah melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. (Baca: Jokowi Lantik Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan)
Menurut Andi, Luhut akan membantu Presiden merancang komunikasi politik antarlembaga dan membantu presiden melihat pencapaian hasil pembangunan. Andi menegaskan jabatan Luhut tidak ada kaitannya dengan UKP4.
Saat ini UKP4 sudah tidak ada. Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak melanjutkan lembaga yang bentukan Pemerintah SBY itu.
"Secara lembaga UKP4 sudah tidak ada lagi. ada beberapa fungsi UKP4 yang dilakukan oleh seskab, ada juga yang dilakukan oleh kepala Staf Kepresidenan," tutur Sekretaris Kebinet (Seskab) Andi Widjajanto di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Menurut Andi, masa tugas deputi-deputi UKP4 akan berakhiri hari ini. Kendati demikian, ada fungsi UKP4 yang dipertahankan.
Adapun yang dipertahankan adalah Sistem Informasi Perizinan (SIP) yang akan dilebur ke dalam sistem one national stop service oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Modal (BKPM).
"Sementara fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan UKP4 akan dilakukan oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang per hari ini perpresnya sudah keluar, langsung di bawah presiden," tutur Andi.
Pada hari ini, Presiden Jokowi telah melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. (Baca: Jokowi Lantik Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan)
Menurut Andi, Luhut akan membantu Presiden merancang komunikasi politik antarlembaga dan membantu presiden melihat pencapaian hasil pembangunan. Andi menegaskan jabatan Luhut tidak ada kaitannya dengan UKP4.
(dam)