KPK Periksa Kepala Dinkes Tangsel Terkait Wawan Cs

Rabu, 31 Desember 2014 - 11:40 WIB
KPK Periksa Kepala Dinkes Tangsel Terkait Wawan Cs
KPK Periksa Kepala Dinkes Tangsel Terkait Wawan Cs
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang M Epid.

Dadang akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Kota Tangsel APBDP TA 2012 dengan tersangka Dadang Prijatna.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPJ (Dadang Prijatna)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2014).

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan, Mamak Jamaksari.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Dadang M Epid, Wawan dan Mamak juga telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinkes Kota Tangsel Tahun Anggaran 2011-2012.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6504 seconds (0.1#10.140)