Ribuan PNS Pemprov DKI Dirombak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merombak 6.506 pejabat dari total 8.011 pejabat pegawai negeri sipil (PNS). Prosesi pelantikan pejabat dengan posisi baru tersebut akan dilaksanakan di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perombakan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru saja diterbitkan oleh pemprov. “Kalau untuk lima pejabat deputi gubernur yang merupakan eselon I, pengangkatan dan pemberhentian jabatan harus melalui persetujuan surat keputusan (SK) presiden terlebih dulu,” ujarnya kemarin.
Berdasarkan data yang dimiliki, untuk eselon II tidak mengalami banyak perubahan, yakni tetap tersedia 59 jabatan. Namun, para pejabatnya akan dirotasikan dan 28 pejabat di antaranya merupakan orang baru. Untuk eselon III mengalami sedikit perampingan, yakni sebanyak 890 jabatan, sedangkan untuk jabatan eselon IV banyak yang akan dirampingkan, yaitu 5.521 pejabat yang akan dilantik.
“Pimpinan ingin (pejabat) yang bisa kerja cepat. Kalau ada program, langsung dikerjakan,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, perombakan besar-besaran ini karena setiap pegawai yang memiliki kemampuan baik harus diberikesempatan yang sama untuk naik jabatan. Misalnya para pegawai yang memiliki jabatan sebagai staf. Nantinya banyak staf yang akan dipromosikan menjadi pejabat eselon IV.
“Kami ingin menggunakan sistem permainan ular tangga. Begitu berbuat kesalahan, pejabat itu akan langsung distafkan. Tidak ada pejabat eselon II yang dipindahkan ke eselon III atau IV melainkan langsung distafkan,” tegasnya. Setelah mereka dilantik, ribuan pejabat tersebut akan terus diawasi tiap tiga hingga enam bulan sehingga bila kinerja seorang pejabat baik kemungkinan besar pejabat itu bakal dipromosikan.
Sedangkan jika kinerja pejabat yang baru dilantik tidak memuaskan, gubernur tak segan akan menjadikannya staf. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah, jabatan eselon IB yang diperebutkan untuk 5 jabatan, kemudian eselon IIA sebanyak 47 jabatan, eselon IIB 48 jabatan, eselon IIIA 622 jabatan, eselon IIIB 268 jabatan, eselon IVA 2.961 jabatan, serta eselon IVB 2.560 jabatan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung penuh kebijakan perombakan pejabat di lingkungan kerja Pemprov DKI, karena banyak pejabat dinilai tidak profesional. Mereka tersebar di hampir seluruh unit kerja, mulai dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Biro Perlengkapan, serta dinas atau instansi lainnya. Akibat kinerja pejabat yang buruk bisa menghambat pembangunan Ibu Kota.
“Pegawai ULP yang menjadi penghambat penyerapan juga akan dirotasi besar-besaran,” ucapnya. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung mengatakan kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan pelayanan publik adalah hak rakyat sehingga jika pejabat lebih melihat jabatan sebagai keberuntungan memang itulah sumber masalahnya,” ujarnya. Menurut dia, paradigma pejabat dalam melihat perombakan harus dari sisi berbeda. Jika paradigmanya jabatan adalah amanah maka harus ditandai dengan proses.
Maksudnya pejabat harus bekerja secara tekun dan bersedia mengabdi. “Mereka yang paling bersedia mengabdikan diri untuk kepentingan banyak orang, itulah yang layak jadi pejabat,” katanya. Dia menambahkan, kesan lama bahwa pejabat sebagai simbol kesuksesan dan karier harus dilupakan. Dengan demikian, pejabat akan menerima jika ditempatkan di mana pun. Yang perlu diseimbangkan adalah jaminan imbalan yang layak atas pengabdian kepada rakyat.
Bima setiyadi/R ratna purnama
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perombakan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru saja diterbitkan oleh pemprov. “Kalau untuk lima pejabat deputi gubernur yang merupakan eselon I, pengangkatan dan pemberhentian jabatan harus melalui persetujuan surat keputusan (SK) presiden terlebih dulu,” ujarnya kemarin.
Berdasarkan data yang dimiliki, untuk eselon II tidak mengalami banyak perubahan, yakni tetap tersedia 59 jabatan. Namun, para pejabatnya akan dirotasikan dan 28 pejabat di antaranya merupakan orang baru. Untuk eselon III mengalami sedikit perampingan, yakni sebanyak 890 jabatan, sedangkan untuk jabatan eselon IV banyak yang akan dirampingkan, yaitu 5.521 pejabat yang akan dilantik.
“Pimpinan ingin (pejabat) yang bisa kerja cepat. Kalau ada program, langsung dikerjakan,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, perombakan besar-besaran ini karena setiap pegawai yang memiliki kemampuan baik harus diberikesempatan yang sama untuk naik jabatan. Misalnya para pegawai yang memiliki jabatan sebagai staf. Nantinya banyak staf yang akan dipromosikan menjadi pejabat eselon IV.
“Kami ingin menggunakan sistem permainan ular tangga. Begitu berbuat kesalahan, pejabat itu akan langsung distafkan. Tidak ada pejabat eselon II yang dipindahkan ke eselon III atau IV melainkan langsung distafkan,” tegasnya. Setelah mereka dilantik, ribuan pejabat tersebut akan terus diawasi tiap tiga hingga enam bulan sehingga bila kinerja seorang pejabat baik kemungkinan besar pejabat itu bakal dipromosikan.
Sedangkan jika kinerja pejabat yang baru dilantik tidak memuaskan, gubernur tak segan akan menjadikannya staf. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah, jabatan eselon IB yang diperebutkan untuk 5 jabatan, kemudian eselon IIA sebanyak 47 jabatan, eselon IIB 48 jabatan, eselon IIIA 622 jabatan, eselon IIIB 268 jabatan, eselon IVA 2.961 jabatan, serta eselon IVB 2.560 jabatan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung penuh kebijakan perombakan pejabat di lingkungan kerja Pemprov DKI, karena banyak pejabat dinilai tidak profesional. Mereka tersebar di hampir seluruh unit kerja, mulai dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Biro Perlengkapan, serta dinas atau instansi lainnya. Akibat kinerja pejabat yang buruk bisa menghambat pembangunan Ibu Kota.
“Pegawai ULP yang menjadi penghambat penyerapan juga akan dirotasi besar-besaran,” ucapnya. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung mengatakan kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan pelayanan publik adalah hak rakyat sehingga jika pejabat lebih melihat jabatan sebagai keberuntungan memang itulah sumber masalahnya,” ujarnya. Menurut dia, paradigma pejabat dalam melihat perombakan harus dari sisi berbeda. Jika paradigmanya jabatan adalah amanah maka harus ditandai dengan proses.
Maksudnya pejabat harus bekerja secara tekun dan bersedia mengabdi. “Mereka yang paling bersedia mengabdikan diri untuk kepentingan banyak orang, itulah yang layak jadi pejabat,” katanya. Dia menambahkan, kesan lama bahwa pejabat sebagai simbol kesuksesan dan karier harus dilupakan. Dengan demikian, pejabat akan menerima jika ditempatkan di mana pun. Yang perlu diseimbangkan adalah jaminan imbalan yang layak atas pengabdian kepada rakyat.
Bima setiyadi/R ratna purnama
(bbg)