Pemerintah Umumkan Hasil TKD CPNS 2014 di 89 Pemda
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 telah mengumumkan hasil kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS 2014 di 89 instansi pemerintah daerah (pemda).
Melalui website Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), www.menpan.go.id, diumumkan 89 daerah itu di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Provinsi Maluku Utara, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bengkulu, Lemsaneg, Kota Yogyakarta, Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Singkawang, Kota Semarang.
Kota Samarinda, Kota Salatiga, Kota Pontianak, Kota Pekalongan, Kota Pangkal Pinang, Kota Padang, Kota Metro, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Blitar, Kota Binjai, Kota Balikpapan, Kabupaten Tegal.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sintang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Serang.
Kabupaten Semarang, Kabupaten Seluma, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Peluauan Sangihe.
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pati, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kulon Progo.
Kabupaten Klaten, Kabupaten Siau Togulandang Biaro, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Jepara.
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Barat.
Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Buol, Kabupaten Brebes, Kabupaten Bogor.
Kabupaten Blora, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bima, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Belitung, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjar Negara, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Bangka.
"Daftar TKD instansi yang telah diumumkan di web menpan totalnya sudah 89 instansi," ujar Kepala Biro Humas Kemenpan Herman Suryatman kepada Sindonews, Selasa (30/12/2014).
Selain itu, Panselnas juga mengumumkan hasil kelulusan TKD CPNS 2014 di 10 kementerian, di antaranya Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Mahkamah Agung.
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Kabinet, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Kehutanan, Kemenko Kesra, Bakorkamla, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurut Herman, pengumuman tersebut akan terus diperbarui. Sebab pelaksanaan TKD dari beberapa instansi berbeda, sehingga pengumuman diumumkan secara berbeda.
"Pengumuman bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi. Ini juga dilakukan karena masing-masing instansi melaksanakan tesnya sendiri-sendiri," ujarnya.
Sebelumnya Herman mengatakan, hasil TKD yang diumumkan lewat website ini bukan merupakan kelulusan. Sebab, yang berhak menetapkan kelulusan adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Kita hanya mengumumkan hasilnya, PPK yang tentukan kelulusannya berdasarkan formasi yang ada," pungkasnya.
Melalui website Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), www.menpan.go.id, diumumkan 89 daerah itu di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Provinsi Maluku Utara, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bengkulu, Lemsaneg, Kota Yogyakarta, Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Singkawang, Kota Semarang.
Kota Samarinda, Kota Salatiga, Kota Pontianak, Kota Pekalongan, Kota Pangkal Pinang, Kota Padang, Kota Metro, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Blitar, Kota Binjai, Kota Balikpapan, Kabupaten Tegal.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sintang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Serang.
Kabupaten Semarang, Kabupaten Seluma, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Peluauan Sangihe.
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pati, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kulon Progo.
Kabupaten Klaten, Kabupaten Siau Togulandang Biaro, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Jepara.
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Barat.
Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Buol, Kabupaten Brebes, Kabupaten Bogor.
Kabupaten Blora, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bima, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Belitung, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjar Negara, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Bangka.
"Daftar TKD instansi yang telah diumumkan di web menpan totalnya sudah 89 instansi," ujar Kepala Biro Humas Kemenpan Herman Suryatman kepada Sindonews, Selasa (30/12/2014).
Selain itu, Panselnas juga mengumumkan hasil kelulusan TKD CPNS 2014 di 10 kementerian, di antaranya Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Mahkamah Agung.
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Kabinet, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Kehutanan, Kemenko Kesra, Bakorkamla, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurut Herman, pengumuman tersebut akan terus diperbarui. Sebab pelaksanaan TKD dari beberapa instansi berbeda, sehingga pengumuman diumumkan secara berbeda.
"Pengumuman bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi. Ini juga dilakukan karena masing-masing instansi melaksanakan tesnya sendiri-sendiri," ujarnya.
Sebelumnya Herman mengatakan, hasil TKD yang diumumkan lewat website ini bukan merupakan kelulusan. Sebab, yang berhak menetapkan kelulusan adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Kita hanya mengumumkan hasilnya, PPK yang tentukan kelulusannya berdasarkan formasi yang ada," pungkasnya.
(maf)