ICW Ungkap 11 Upaya Pelemahan KPK

Senin, 29 Desember 2014 - 17:55 WIB
ICW Ungkap 11 Upaya...
ICW Ungkap 11 Upaya Pelemahan KPK
A A A
JAKARTA - Sejak berdiri pada tahun 2003, dalam pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat sedikitnya 11 upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh para koruptor dan pendukungnya.

11 upaya tersebut diantaranya pengajuan permohonan uji materil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya tujuh judicial review UU KPK dan berpotensi melemahkan KPK diajukan ke MK.

"Kemudian penolakan anggaran KPK oleh DPR. Anggaran gedung baru KPK pernah tertahan. Usulan KPK mengajukan anggaran untuk membuat penjara dan kantor perwakilan di daerah juga pernah ditolak DPR," ujar Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama Satya Langkun di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).

Upaya pelemahan KPK yang ketiga adalah pemilihan calon pemimpin KPK. DPR pernah memilih Antasari Azhar sebagai Ketua KPK meski rekam jejaknya dinilai bermasalah dan ditolak oleh koalisi LSM.

Lalu pengusulan dan pembahasan regulasi oleh DPR maupun pemerintah. Sejumlah rancangan UU pernah diusulkan dibahas di DPR meskipun substansinya dinilai berpotensi melemahkan KPK.

"Misalnya revisi UU KPK, RUU KUHP dan RUU KUHAP. Pemerintah melalui Menkominfo juga pernah mengusulkan rancangan pemerintah tentang penyadapan," ujar Tama.

Penarikan tenaga penyidik yang diperbantukan di KPK. Sejumlah penyidik dan pejabat KPK berasal dari kepolisian pernah ditarik kembali ke Mabes Polri. Penarikan tersebut diduga terkait penanganan suatu perkara korupsi di KPK.

"Selain itu pernah ada kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pemimpin atau pegawai KPK meskipun akhirnya gagal," ucapnya.

Tama mengungkapkan, intimidasi terhadap pegawai, pejabat dan pemimpin KPK juga pernah dilakukan untuk melemahkan KPK. Pada tahun 2008 dan 2009, Gedung KPK pernah mendapat ancaman bom meskipun tidak terbukti.

"Lalu 5 Oktober 2012, sejumlah penyidik kepolisian pernah mengepung Gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan," kata Tama.

Mendorong pembubaran KPK yang dilakukan beberapa anggota DPR dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK. Seperti dalam kasus korupsi pengadaan Simulator Mabes Polri dan sejumlah anggota Komisi III DPR mencoba menggagalkan pemindahan persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo dan Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kesepuluh, intervensi dan delegitimasi kewenangan KPK. Kehadiran Bibit-Chandra dalam RPD juga pernah ditolak oleh Komisi III karena dianggap bermasalah," ujarnya.

Pelemahan KPK yang terakhir yakni terkait pengurangan hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi yang dijerat oleh KPK.

"Hal ini dinilai kontroversial. 48 koruptor mendapat remisi Natal. Ketika kasus ini diungkap media dan akhirnya Menkumham menyatakan tidak ada remisi, ini menjadi tidak jelas. Agak aneh kalau dikatakan ini baru usulan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0751 seconds (0.1#10.140)