Kasus Gubernur Riau, Saksi Akui Ada Uang Rp1,5 M

Senin, 29 Desember 2014 - 16:14 WIB
Kasus Gubernur Riau,...
Kasus Gubernur Riau, Saksi Akui Ada Uang Rp1,5 M
A A A
JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Rotua Siahaan sebagai saksi Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Yulia mengakui, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan meminta supaya mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar dari perusahannya.

"Saya enggak tahu uangnya untuk apa. Pak Edison cuma tanya apa ada uang Rp1,5 miliar," kata Yulia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/12/2014).

Yulia mengaku, uang senilai Rp1,5 miliar langsung dicairkan melalui Bank Mandiri. Jaksa KPK tidak langsung percaya dengan pengakuan saksi.

Jaksa Kresno Anto Wibowo mendalami pengakuan Yulia perihal uang tersebut. Jaksa mengkonfirmasi apakah tidak dicatat maksud dikeluarkannya uang Rp1,5 miliar itu.

"Tidak pak. Cuma tulisan Dirut saja," kata Yulia menjawab pertanyaan jaksa KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)