Beri Efek Jera, Hak Remisi Koruptor Harus Dicabut

Sabtu, 27 Desember 2014 - 23:18 WIB
Beri Efek Jera, Hak...
Beri Efek Jera, Hak Remisi Koruptor Harus Dicabut
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus korupsi terus menuai kritik.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonewsia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, remisi tidak begitu saja dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi.

Terlebih, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi.

Dia berpendapat, ke depan hukuman pidana penjara terhadap koruptor harus minimal 20 tahun, dan diberi putusan tambahan berupa pencabutan hak memperoleh remisi serta pembebasan bersyarat.

"Sehingga akan betul-betul menimbulkan efek jera," kata Boyamin, Sabtu (27/12/2014).

Dengan demikian, kata Boyamin, para koruptor akan mendapat hukuman yang panjang tanpa ada remisi.

Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada Hari Natal kepada narapidana kasus korupsi memancing reaksi berbagai pihak, Kebijakan itu diprotes lantaran dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)