Dua Napi Dieksekusi Mati Sebelum Tahun Baru
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengeksekusi dua terpidana mati kasus pembunuhan. Bahkan, rencananya eksekusi mati bakal dilakukan sebelum pergantian tahun baru 2015 nanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, kepastian eksekusi mati itu muncul setelah seluruh aspek yuridis dan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Meski demikian, Tony mengaku tidak tahu secara pasti tanggal pelaksanaan eksekusi.
“Tim yang di daerah juga sedang mencari waktu yang tepat. Jadi tanggalnya kapan pun itu, belum di tangan saya,” ungkap Tony di Kejagung, Jakarta, kemarin. Menurut dia, eksekusi terhadap dua terpidana mati tersebut merupakan bukti kepada masyarakat yang terus mendesak dan menunggu eksekusi dilakukan. Namun, ujarnya, kejaksaan tetap memiliki pertimbangan lain dalam menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.
“Kita juga harus melihat sekarang masih suasana Natal dan peringatan 10 tahun tsunami Aceh. Jadi auranya kesedihan. Kami juga menahan diri, jangan menambah itu. Sabar dululah. Setelah liburan ini baru (dieksekusi),” kata Tony. Tony mengatakan, sebenarnya ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir bulan ini.
Namun, ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena masih mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi. Dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah GS dan TJ.
GS merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, sedangkan TJ merupakan terpidana mati kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Eksekusi mati tersebut, lanjut Tony, telah mendapatkan izin dari menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menolak hukuman mati dalam kondisi apa pun. Penolakan tersebut sesuai dengan perspektif hak asasi manusia (HAM) yang sangat menghargai kehidupan atau hak untuk hidup.
Alfian faisal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, kepastian eksekusi mati itu muncul setelah seluruh aspek yuridis dan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Meski demikian, Tony mengaku tidak tahu secara pasti tanggal pelaksanaan eksekusi.
“Tim yang di daerah juga sedang mencari waktu yang tepat. Jadi tanggalnya kapan pun itu, belum di tangan saya,” ungkap Tony di Kejagung, Jakarta, kemarin. Menurut dia, eksekusi terhadap dua terpidana mati tersebut merupakan bukti kepada masyarakat yang terus mendesak dan menunggu eksekusi dilakukan. Namun, ujarnya, kejaksaan tetap memiliki pertimbangan lain dalam menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.
“Kita juga harus melihat sekarang masih suasana Natal dan peringatan 10 tahun tsunami Aceh. Jadi auranya kesedihan. Kami juga menahan diri, jangan menambah itu. Sabar dululah. Setelah liburan ini baru (dieksekusi),” kata Tony. Tony mengatakan, sebenarnya ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir bulan ini.
Namun, ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena masih mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi. Dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah GS dan TJ.
GS merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, sedangkan TJ merupakan terpidana mati kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Eksekusi mati tersebut, lanjut Tony, telah mendapatkan izin dari menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menolak hukuman mati dalam kondisi apa pun. Penolakan tersebut sesuai dengan perspektif hak asasi manusia (HAM) yang sangat menghargai kehidupan atau hak untuk hidup.
Alfian faisal
(bbg)