Presiden Sebaiknya Tentukan Sendiri Hakim Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin mengimbau presiden, agar menentukan sendiri hakim konstitusi.
Hal itu dikatakan Andi Irman, terkait proses fit and proper test yang dilakukan panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi.
"Ke depan sebaiknya presiden langsung menentukan sendiri hakim konstitusi yang akan diajukannya. Sebab konstitusi sudah menentukan bahwa itu hak eksklusif presiden," kata Andi Irman kepada Sindonews, Kamis (25/12/2014).
Menurutnya, presiden tidak boleh menciptakan lembaga ad hoc yang mereduksi kekuasaannya sendiri, dalam menentukan hakim Mahkamah Kondsitusi (MK) yang akan dinominasikannya.
"Karena proses pendaftaran dan seleksi adalah proses aneh dalam mencari negarawan hakim konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi sudah mengumumkan nama calon yang lulus seleksi wawancara tahap satu. Namun, nama Ketua MK Hamdan Zoelva tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, Hamdan sudah mengirim surat tidak akan mengikuti tes wawancara. Panitia pun menganggap Hamdan mengundurkan diri dari pencalonan.
"Beliau sudah kirim surat tidak akan ikuti proses wawancara, maka kita tidak bisa menilai beliau. Kita anggap Hamdan menarik diri dari proses ini," kata Saldi di Kantor Sesneg, Jakarta, Selasa 23 Desember 2014.
Hal itu dikatakan Andi Irman, terkait proses fit and proper test yang dilakukan panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi.
"Ke depan sebaiknya presiden langsung menentukan sendiri hakim konstitusi yang akan diajukannya. Sebab konstitusi sudah menentukan bahwa itu hak eksklusif presiden," kata Andi Irman kepada Sindonews, Kamis (25/12/2014).
Menurutnya, presiden tidak boleh menciptakan lembaga ad hoc yang mereduksi kekuasaannya sendiri, dalam menentukan hakim Mahkamah Kondsitusi (MK) yang akan dinominasikannya.
"Karena proses pendaftaran dan seleksi adalah proses aneh dalam mencari negarawan hakim konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi sudah mengumumkan nama calon yang lulus seleksi wawancara tahap satu. Namun, nama Ketua MK Hamdan Zoelva tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, Hamdan sudah mengirim surat tidak akan mengikuti tes wawancara. Panitia pun menganggap Hamdan mengundurkan diri dari pencalonan.
"Beliau sudah kirim surat tidak akan ikuti proses wawancara, maka kita tidak bisa menilai beliau. Kita anggap Hamdan menarik diri dari proses ini," kata Saldi di Kantor Sesneg, Jakarta, Selasa 23 Desember 2014.
(maf)