Natal, 9.068 Narapidana Dapat Remisi

Kamis, 25 Desember 2014 - 11:29 WIB
Natal, 9.068 Narapidana...
Natal, 9.068 Narapidana Dapat Remisi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Kristen.

Remisi khusus ini diberikan kepada 9.068 narapidana yang terbagi dua, yaitu remisi khusus I mendapatkan sebagian pengurangan hukuman dengan jumlah 8.970 narapidana.

"98 orang mendapat Remisi khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat melalui siaran persnya, Kamis (25/12/2014).

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara berjumlah 1.791 orang, wilayah Nusa Tenggara Timur berjumlah 1.741 orang, dan Sulawesi Utara berjumlah 771 orang.

Pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Handoyo, pemberian remisi sebagai motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.

"Bagi narapidana untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME. Sehingga diharapkan di masa yang akan datang dapat berbuat lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berkeTuhanan," ujarnya.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan rutan se-Indonesia sebanyak 162.218 orang, yang terdiri dari 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)