Tunjangan Prajurit Bakal Naik 50%

Rabu, 24 Desember 2014 - 14:18 WIB
Tunjangan Prajurit Bakal Naik 50%
Tunjangan Prajurit Bakal Naik 50%
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menyatakan, pemerintah berjanji akan meningkatkan kesejahteraan para prajurit melalui peningkatan tunjangan kinerja atau remunerasi dari 37% menjadi 50%.

“Beberapa waktu lalu Pak Presiden saat memberikan pengarahan di Pangkalan Komando Satuan di Kalimantan menyampaikan, kerja (TNI) nanti akan mendapat tambahan peningkatan remunerasi dari 37% menjadi kurang lebih 50% ke depan,” tandas Moeldoko seusai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin.

Dengan peningkatan remunerasi tersebut, sambung Panglima, para prajurit diharapkan menjadi lebih kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya menjaga pertahanan negara. Menurut Panglima, proses peningkatan kesejahteraan prajurit dan perawatan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI sudah masuk dalam rencana strategis dan telah disampaikan kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Komisi I DPR.

“Kita baru buat renstranya, renstra itu baru akan dioperasionalkan pada 2016. Itu sebuah pegangan yang jadi drive dalam penyelenggaraan anggaran ke depan,” paparnya. Mantan pangdam Siliwangi ini mengatakan, Rapim TNI yang berlangsung selama dua hari mulai 22-23 Desember membahas sejumlah isu strategis, di antaranya renstra mengenai pembangunan dan pengembangan kemampuan TNI 2015-2019, renstra pembangunan kesejahteraan prajurit, serta renstra pemeliharaan dan perbaikan alutsista.

“Ketiga renstra itu merupakan konsistensi kita ter-hadap komitmen menjadikan TNI yang profesional, militan, solid, sejahtera, dan dicintai serta dibanggakan rakyat,” ucapnya. Dalam renstra pembangunan kesejahteraan prajurit, kata Panglima, ada tiga hal yang menjadi pembahasan, yakni sistem penggajian, sistem perumahan dan pangkalan, serta kesehatan prajurit.

Pengamat militer Mufti Makarim mengatakan, rencana kenaikan remunerasi merupakan kewenangan dari pemerintah. Namun harus dibarengi dengan kualitas, disiplin, dan profesionalitasprajuritTNI.“ Kalausudah diberikan remunerasi namun masih tetap ada penyimpangan maka harus ditinjau ulang, dievaluasi lagi,” tandasnya.

Menurut Mufti, seluruh pimpinan komando utama harus melakukan pengawasan internal kepada jajarannya, sedangkan pengawasan eksternal dapat dilakukan Komisi I DPR, masyarakat, dan sebagainya.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3579 seconds (0.1#10.140)