MA Klaim Tindak Tegas Hakim Selingkuh
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku terus membenahi kinerja dan perilaku para hakim. Bahkan, MA mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap para hakim, agar menghindari perilaku menyimpang seperti selingkuh.
"Makanya kalau ada perkara selingkuh, MA secepat mungkin mengambil tindakan dan menjatuhkan sanksi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Hal itu dikatakan Ridwan sekaligus menyangkal komentar Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan, penghasilan tinggi memicu para hakim kerap melakukan perilaku menyimpang seperti selingkuh.
Dia menyatakan, bagi para hakim yang kedapatan melakukan selingkuh, katanya sudah dijatuhkan sanksi tegas. Sanksi tersebut seperti tidak diberikan tunjangan selama dua tahun, tidak diperkenankan memimpin sidang selama dua tahun, sampai tak dinaikkan pangkatnya selama dua tahun.
"Itu sudah sangat berat," ujarnya.
Pada kegiatan Penyampaian Catatan Akhir Tahun 2014: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga, Komisi Yudisial menyangkan banyaknya kasus selingkuh yang dilakukan para hakim sepanjang tahun 2014.
Dalam hal itu MA dan KY (MA) telah melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 13 orang hakim.
Komisioner KY, Eman Suparman berpendapat, perilaku nekat hakim melakukan selingkuh lantaran dipicu peningkatan tunjangan yang diperoleh hakim.
"Upaya dengan tunjangan dinaikkan ada tren perubahan peradigma. Berselingkuh paling banyak, rupayanya uang yang ada dipakai untuk selingkuh," kata Eman di Gedung KY, Jakarta pada 22 Desember 2014.
"Makanya kalau ada perkara selingkuh, MA secepat mungkin mengambil tindakan dan menjatuhkan sanksi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Hal itu dikatakan Ridwan sekaligus menyangkal komentar Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan, penghasilan tinggi memicu para hakim kerap melakukan perilaku menyimpang seperti selingkuh.
Dia menyatakan, bagi para hakim yang kedapatan melakukan selingkuh, katanya sudah dijatuhkan sanksi tegas. Sanksi tersebut seperti tidak diberikan tunjangan selama dua tahun, tidak diperkenankan memimpin sidang selama dua tahun, sampai tak dinaikkan pangkatnya selama dua tahun.
"Itu sudah sangat berat," ujarnya.
Pada kegiatan Penyampaian Catatan Akhir Tahun 2014: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga, Komisi Yudisial menyangkan banyaknya kasus selingkuh yang dilakukan para hakim sepanjang tahun 2014.
Dalam hal itu MA dan KY (MA) telah melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 13 orang hakim.
Komisioner KY, Eman Suparman berpendapat, perilaku nekat hakim melakukan selingkuh lantaran dipicu peningkatan tunjangan yang diperoleh hakim.
"Upaya dengan tunjangan dinaikkan ada tren perubahan peradigma. Berselingkuh paling banyak, rupayanya uang yang ada dipakai untuk selingkuh," kata Eman di Gedung KY, Jakarta pada 22 Desember 2014.
(maf)