RI Percepat Pemulangan TKI

Rabu, 24 Desember 2014 - 13:51 WIB
RI Percepat Pemulangan TKI
RI Percepat Pemulangan TKI
A A A
KUALA LUMPUR - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, pemerintah mengambil tindakan cepat memulangkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi.

Hampir 500 TKI dideportasi dari Negeri Jiran. Herman mengungkap, pemerintah menggunakan pesawat militer C-130 agar proses pemulangan bisa berlangsung lebih cepat ketimbang dengan menggunakan kapal. Pemulangan melalui Pangkalan Angkatan Udara Malaysia di Subang, Kuala Lumpur Barat.

“Gagasan ini merupakan hasil rapat antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah kementerian terkait. Jika dilakukan seperti ini, akan menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Herman, dikutip AFP. Menurut Herman, TKI yang dideportasi diterbangkan ke Halim Perdanakusuma. Wakil Dubes Republik Indonesia di Kuala Lumpur Hermono mengatakan, mayoritas TKI yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur.

Selain itu, ada juga yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri). Namun, belum semuanya bisa dipulangkan. Rencananya, sekitar 200 TKI ilegal lainnya akan dipulangkan pada hari ini. Langkah ini mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan.

Sebab, TKI illegal telah menodai hubungan diplomasi Indonesia-Malaysia karena merugikan Malaysia. Data dari Herman berbeda dengan Departemen Imigrasi Malaysia. Mereka mengatakan bahwa jumlah yang dideportasi mencapai 209. Deportasi TKI sendiri merupakan bagian dari kesepakatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi dan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat serah terimaTKI di Halim, kemarin, mengatakan, pemulangan merupakan hasil kerja sama seluruh stakeholder dan sekaligus wujud kehadiran negara dalam membantu menyelesaikan permasalahan WNI di luar negeri.

Hubungan diplomasi Indonesia-Malaysia diharapkan dapat semakin membaik menjelang tahun baru. Kedua negara bahkan akan memperketat pencegahan TKI ilegal pada tahun 2015. Salah satu TKI ilegal yang sudah dipulangkan, Muhammad Arifudin, terlihat tertarik kembali bekerja di Malaysia.

Dia pun mengaku akan kembali ke sana. “Saya berharap, di masa yang akan datang saya bisa mendapatkan pekerjaan lagi di Malaysia secara legal. Saya akan mencoba mendapatkan dokumen legal dan kembali bekerja di sana,” tutur pria yang mengaku bekerja sebagai buruh di bidang konstruksi selama empat tahun di Malaysia ini.

TKI ilegal telah ditampung di pusat penampungan sebelum mereka dipulangkan ke Indonesia. Menurut Herman, sebagian dari TKI ilegal akan dipulangkan pada tahun depan. Indonesia menanggung semua biaya perjalanan. Langkah ini merupakan bentuk kerja sama imigrasi pertama Indonesia-Malaysia.

Semua TKI ilegal yang sudah dipulangkan tidak bisa kembali ke Malaysia dalam rentang tiga sampai enam bulan atau selama masa pendinginan. Setiap TKI yang sudah “di-blacklist “ akan menerima sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah setempat jika mereka melanggar aturan tersebut, kendati memiliki dokumen legal.

Muh shamil/Hendra zaimi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4106 seconds (0.1#10.140)