PT Berkah Harap Tutut Patuhi Putusan BANI
A
A
A
JAKARTA - Sepuluh hari pascaputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), PT Berkah Karya Bersama (BKB) masih berharap ada upaya damai dari kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk menjalankan amar putusan arbitrase.
Kuasa hukum PT BKB Andi Simangunsong mengatakan, selaku pemilik sah 75% saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), PT BKB berharap ada itikad baik dari Tutut yang direalisasikan dengan mengembalikan dana yang sempat dikucurkan kliennya ketika membantu pembayaran utang PT CTPI sesuai perintah BANI.
“Kita harap dia bisa memenuhi itu secara sukarela dan legawa. Karena memang ini clear, hak kami ketika perjanjian awal kita ternyata membayarkan lebih dari angka yang seharusnya kita bayarkan,” sebut Andi saat ditemui di Jakarta kemarin. Jumlah yang harus dikembalikan Tutut mencapai Rp510 miliar yang merupakan kelebihan modal dari PT BKB sebesar USD55 juta beserta bunganya.
Tutut juga diwajibkan mem-bayar Rp2,3 miliar sebagai bagian dari biaya sengketa di BANI yang ketika di awal sidang telah dibayarkanterlebihdahuluolehPT BKB sebesar Rp4,6 miliar. “Ini sebetulnya hanya mengembalikan hak kita saja, bukan soal hukum menghukum,” ujar Andi. Andi siap apabila jumlah rupiah yang harus dibayarkan tersebut dianggap janggal dan diperdebatkan kubu Tutut.
Menurut dia, BANI tidak mungkin salah dalam menghitung jumlah kerja sama yang telah dilakukan kedua belah pihak. “Saya dengan senang hati apabila kubu Tutut hendak menguji secara ilmiah. Dalam debat terbuka, saya siap,” ucapnya. Terkait langkah antisipasi yang akan dilakukan PT BKB apabila pihak Tutut tetap enggan membayar, Andi kembali menegaskan telah menyiapkan langkah antisipatif penagihan.
Mulai dari melayangkan somasi ulang, mengajukan upaya kepailitan terhadap Tutut, hingga mengeksekusi sejumlah barang atau aset yang di miliki kubu Tutut dan dipegang oleh PT BKB. “Jadi, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan meski kami berharap kubu Tutut bisa membayar tanpa harus dipaksa,” paparnya.
Pada konferensi pers sehari pascaputusan BANI, kubu Tutut telah mengindikasikan tidak akan menjalankan putusan arbitrase tersebut. Mereka bahkan menilai BANI telah mengeluarkan putusan yang janggal sehingga merugikan Tutut. “Terlepas dari putusan BANI, kami tetap harus menghormati dan mematuhi putusan PK Mahkamah Agung yang memenangkan pihak kami,” ujar Direktur TPI versi Tutut, Habiburokhman, beberapa waktu lalu.
Tutut juga tidak terima dengan putusan BANI yang menyatakan Tutut bersalah karena dianggap melakukan wanprestasi atas surat kuasa yang telah diberikan kepada PT BKB. Dengan alasan kepentingan hukum, mereka justru menyalahkan BANI sebagai pihak yang akan bertanggung jawab karena menurunkan kualitas hukum di Indonesia. “Menurut saya, ini sebuah kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia karena yang namanya surat kuasa mutlak itu makin lama semakin tidak populer,” kilahnya.
Sebelumnya pengamat hukum bisnis Frans Hendra Winarta menyatakan, putusan BANI atas kasus sengketa kepemilikan TPI bersifat final dan binding (mengikat). Karenaitu, tidakada alasan untuk menghentikan proses ini. “Eksekusi BANI atas Tutut harus jalan terus karena putusan ini sama tingginya dengan pengadilan,” sebut dia.
Menurut Frans, jalur BANI adalah pilihan dua pihak dan dua belah pihak yang bersengketa pun sudah menandatangani penyelesaian di jalur ini. Karena itu, putusannya juga harus dihormati dua belah pihak. Frans pun menyarankan agar PT Berkah Karya Bersama (BKB) segera mendaftarkan ke pengadilan negeri (PN) setempat untuk upaya eksekusi berdasar putusan BANI tersebut.
Eksekusi itu berupa pengakuan 75% saham dan pemintaan BANI agar Tutut membayar kelebihan bayar yang dilakukan PT BKB. “PN tidak bisa menolak permintaan eksekusi karena putusan itu berkekuatan hukum sama di depan negara,” ungkapnya.
Frans juga mengingatkan, pada Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) telah mengatur, jika para pihak telah memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa (party autonomy), pengadilan negeri tidak diperbolehkan mengintervensi proses ini.
“Yang menentukan kewenangan dari majelis arbitrase hanyalah majelis arbitrase itu sendiri,” ungkapnya Majelis arbitrase dapat menentukan validitas dari klausul arbitrase dan menyatakan mempunyai kewenangan (yurisdiksi) untuk memeriksa dan memutus surat perkara arbitrase.
Dian ramdhani
Kuasa hukum PT BKB Andi Simangunsong mengatakan, selaku pemilik sah 75% saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), PT BKB berharap ada itikad baik dari Tutut yang direalisasikan dengan mengembalikan dana yang sempat dikucurkan kliennya ketika membantu pembayaran utang PT CTPI sesuai perintah BANI.
“Kita harap dia bisa memenuhi itu secara sukarela dan legawa. Karena memang ini clear, hak kami ketika perjanjian awal kita ternyata membayarkan lebih dari angka yang seharusnya kita bayarkan,” sebut Andi saat ditemui di Jakarta kemarin. Jumlah yang harus dikembalikan Tutut mencapai Rp510 miliar yang merupakan kelebihan modal dari PT BKB sebesar USD55 juta beserta bunganya.
Tutut juga diwajibkan mem-bayar Rp2,3 miliar sebagai bagian dari biaya sengketa di BANI yang ketika di awal sidang telah dibayarkanterlebihdahuluolehPT BKB sebesar Rp4,6 miliar. “Ini sebetulnya hanya mengembalikan hak kita saja, bukan soal hukum menghukum,” ujar Andi. Andi siap apabila jumlah rupiah yang harus dibayarkan tersebut dianggap janggal dan diperdebatkan kubu Tutut.
Menurut dia, BANI tidak mungkin salah dalam menghitung jumlah kerja sama yang telah dilakukan kedua belah pihak. “Saya dengan senang hati apabila kubu Tutut hendak menguji secara ilmiah. Dalam debat terbuka, saya siap,” ucapnya. Terkait langkah antisipasi yang akan dilakukan PT BKB apabila pihak Tutut tetap enggan membayar, Andi kembali menegaskan telah menyiapkan langkah antisipatif penagihan.
Mulai dari melayangkan somasi ulang, mengajukan upaya kepailitan terhadap Tutut, hingga mengeksekusi sejumlah barang atau aset yang di miliki kubu Tutut dan dipegang oleh PT BKB. “Jadi, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan meski kami berharap kubu Tutut bisa membayar tanpa harus dipaksa,” paparnya.
Pada konferensi pers sehari pascaputusan BANI, kubu Tutut telah mengindikasikan tidak akan menjalankan putusan arbitrase tersebut. Mereka bahkan menilai BANI telah mengeluarkan putusan yang janggal sehingga merugikan Tutut. “Terlepas dari putusan BANI, kami tetap harus menghormati dan mematuhi putusan PK Mahkamah Agung yang memenangkan pihak kami,” ujar Direktur TPI versi Tutut, Habiburokhman, beberapa waktu lalu.
Tutut juga tidak terima dengan putusan BANI yang menyatakan Tutut bersalah karena dianggap melakukan wanprestasi atas surat kuasa yang telah diberikan kepada PT BKB. Dengan alasan kepentingan hukum, mereka justru menyalahkan BANI sebagai pihak yang akan bertanggung jawab karena menurunkan kualitas hukum di Indonesia. “Menurut saya, ini sebuah kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia karena yang namanya surat kuasa mutlak itu makin lama semakin tidak populer,” kilahnya.
Sebelumnya pengamat hukum bisnis Frans Hendra Winarta menyatakan, putusan BANI atas kasus sengketa kepemilikan TPI bersifat final dan binding (mengikat). Karenaitu, tidakada alasan untuk menghentikan proses ini. “Eksekusi BANI atas Tutut harus jalan terus karena putusan ini sama tingginya dengan pengadilan,” sebut dia.
Menurut Frans, jalur BANI adalah pilihan dua pihak dan dua belah pihak yang bersengketa pun sudah menandatangani penyelesaian di jalur ini. Karena itu, putusannya juga harus dihormati dua belah pihak. Frans pun menyarankan agar PT Berkah Karya Bersama (BKB) segera mendaftarkan ke pengadilan negeri (PN) setempat untuk upaya eksekusi berdasar putusan BANI tersebut.
Eksekusi itu berupa pengakuan 75% saham dan pemintaan BANI agar Tutut membayar kelebihan bayar yang dilakukan PT BKB. “PN tidak bisa menolak permintaan eksekusi karena putusan itu berkekuatan hukum sama di depan negara,” ungkapnya.
Frans juga mengingatkan, pada Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) telah mengatur, jika para pihak telah memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa (party autonomy), pengadilan negeri tidak diperbolehkan mengintervensi proses ini.
“Yang menentukan kewenangan dari majelis arbitrase hanyalah majelis arbitrase itu sendiri,” ungkapnya Majelis arbitrase dapat menentukan validitas dari klausul arbitrase dan menyatakan mempunyai kewenangan (yurisdiksi) untuk memeriksa dan memutus surat perkara arbitrase.
Dian ramdhani
(bbg)