Ini Saran DKPP Jika Pilkada Tetap di 2015
Rabu, 24 Desember 2014 - 08:30 WIB
Ini Saran DKPP Jika Pilkada Tetap di 2015
A
A
A
JAKARTA - Terbatasnya waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 memunculkan wacana agar pelaksanaannya dimundurkan hingga ke 2016.
Meski sebagian kalangan memandang pemunduran jadwal sebagai masukan yang logis namun Perppu No 1/2014 telah mewajibkan pilkada digelar pada 2015.
Mendapati fakta tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan masukan agar pilkada serentak langsung bisa tetap dijalankan sesuai jadwal namun dengan ketersediaan waktu yang cukup.
"Harus ada jadwal yang dipotong, misalnya uji publik itu jangan 5-6 bulan, tapi cukup 3 bulan saja," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie seusai melakukan pertemuan tripartit dengan KPU dan Bawaslu di kantornya Jalan MH Thamrin Jakarta Selasa (23/12/2014) malam.
Menurut Jimly idealnya pilkada memang digelar sesuai perintah perppu. Hal itu dikarenakan jadwal saat ini sudah mengacu pada pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 2020 mendatang.
"Karena sudah dipastikan jadwalnya itu pilkada serentak di 2015 dan 2018 sebelum menuju keserentakan pilkada nasional pada 2020," jelas Jimly.
Meski demikian Jimly tidak bisa menutup mata banyaknya perintah di dalam perppu yang harus dipatuhi KPU.
Ditambah adanya proses sengketa dan penyelesaian tahapan pemilu apabila memasuki putaran kedua maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang panjang.
"Memang benar kalau ikuti normal tahapan sulit diselenggarakan 2015. Akibatnya nanti untuk jadwal tahapan termasuk perselisihan pemilu itu lama," tandasnya.
Meski sebagian kalangan memandang pemunduran jadwal sebagai masukan yang logis namun Perppu No 1/2014 telah mewajibkan pilkada digelar pada 2015.
Mendapati fakta tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan masukan agar pilkada serentak langsung bisa tetap dijalankan sesuai jadwal namun dengan ketersediaan waktu yang cukup.
"Harus ada jadwal yang dipotong, misalnya uji publik itu jangan 5-6 bulan, tapi cukup 3 bulan saja," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie seusai melakukan pertemuan tripartit dengan KPU dan Bawaslu di kantornya Jalan MH Thamrin Jakarta Selasa (23/12/2014) malam.
Menurut Jimly idealnya pilkada memang digelar sesuai perintah perppu. Hal itu dikarenakan jadwal saat ini sudah mengacu pada pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 2020 mendatang.
"Karena sudah dipastikan jadwalnya itu pilkada serentak di 2015 dan 2018 sebelum menuju keserentakan pilkada nasional pada 2020," jelas Jimly.
Meski demikian Jimly tidak bisa menutup mata banyaknya perintah di dalam perppu yang harus dipatuhi KPU.
Ditambah adanya proses sengketa dan penyelesaian tahapan pemilu apabila memasuki putaran kedua maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang panjang.
"Memang benar kalau ikuti normal tahapan sulit diselenggarakan 2015. Akibatnya nanti untuk jadwal tahapan termasuk perselisihan pemilu itu lama," tandasnya.
(sms)