KPK Minta Waktu Selesaikan Kasus BLBI

Selasa, 23 Desember 2014 - 22:24 WIB
KPK Minta Waktu Selesaikan Kasus BLBI
KPK Minta Waktu Selesaikan Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih butuh waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"‎Kita perlu waktu. Pasti hasilnya mudah-mudahan sama seperti kasus Century. Semuanya bisa terbongkar, terpampang dengan bagus tapi memang perlu waktu‎," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).

Dia menjelaskan, tim penyidik KPK saat ini masih mendalami kasus tersebut secara keseluruhan. Sebab, mempelajari SKL dinilai tidak mudah.

"‎Konsentrasinya lebih banyak mempelajari SKL itu. Apakah SKL itu dikeluarkan karena unsur melawan hukum atau memang sudah selesai dengan kebijakan release and discharge itu yang mesti kita pelajari," papar Bambang.

Lebih lanjut, kata Bambang, KPK tidak mempermasalahkan jika penyidik harus melakukan pengejaran sampai ke luar negeri terhadap obligor penerima SKL BLBI. Tambahnya, dari beberapa kasus seperti kasus Nazaruddin, KPK pun bisa menyelesaikannya.

Seperti diketahui, SKL BLBI diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Sebab, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah pengutang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8513 seconds (0.1#10.140)