Kasus Bangkalan, KPK Periksa Eks Stafsus Menteri ESDM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Ketut Wiryadinata.
Ketut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Selain Ketut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta bernama Agnes Menayang dan Gunawan Saniskoro yang juga sebagai saksi untuk ABD dalam kasus tersebut.
"Benar, mantan Staf Khusus Menteri ESDM dan dua orang dari pihak swasta akan diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Ketut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Selain Ketut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta bernama Agnes Menayang dan Gunawan Saniskoro yang juga sebagai saksi untuk ABD dalam kasus tersebut.
"Benar, mantan Staf Khusus Menteri ESDM dan dua orang dari pihak swasta akan diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)