Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Staf PT Hutama Karya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua staf PT Hutama Karya yaitu M Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo.
Kedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011 atas nama tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)