Pelaksanaan Hukum Syariat di Aceh Jangan Bergerak Mundur

Selasa, 23 Desember 2014 - 08:31 WIB
Pelaksanaan Hukum Syariat...
Pelaksanaan Hukum Syariat di Aceh Jangan Bergerak Mundur
A A A
JAKARTA - Segala kekurangan dalam pelaksanaan hukum syariat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), jangan dijadikan alasan untuk menghambat atau bahkan menghentikan peraturan tersebut.

Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Menurutnya, di sana masih ada persoalan pemahaman, ada persoalan konstitusi.

"Persoalan kelembagaan. Di situ ada petugasnya dalam banyak hal belum terlalu paham mengenai pelaksanaan hukum syariat. Tapi itu tidak boleh menjadi dasar kita bergerak mundur," kata Ismail saat dihubungi Sindonews, Selasa (23/12/2014).

"Karena pelaksanaan hukum syariat Islam ini lahir dari hasil perundingan perdamaian (Helsinki) itu. Kalau kita ini bisa ditekan, maka kita tidak akan bisa untuk mandiri terus," imbuhnya.

Menurutnya, jika hukum syariat di NAD kembali dibongkar, maka bukan tidak mungkin Aceh akan kembali seperti dulu, adanya GAM dan kembali rusuh.

"Karena itu tergantung pemerintahan yang ada saat ini, untuk bisa mempertahankan syariat Islam di aceh. tergantung pemerintah di aceh juga. tentunya hal ini harus dipertahankan," pungkasnya.

Sebelumnya, para duta besar negara Uni Eropa (UE) mengkritik hukum syariat yang saat ini berlaku di Aceh. Menurut mereka, penerapan hukum itu masih memiliki banyak kekurangan.

Salah satunya adalah subjek hukum tersebut. Menurut Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Georg Witschel, subjek hukum syariat di Aceh masih belum jelas.

“Kami (Duta Besar Negara anggota UE) mempertanyakan apakah hukum tersebut diterapkan hanya kepada warga Muslim di Aceh, atau kepada seluruh warga Aceh, termasuk di dalamnya warga non-Muslim,” ucap Witschel di Kantor Kedutaan Besar Jerman, di Jakarta, Senin 22 Desember 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3382 seconds (0.1#10.140)