Pelaksanaan Hukum Syariat di Aceh Jangan Bergerak Mundur

Selasa, 23 Desember 2014 - 08:31 WIB
Pelaksanaan Hukum Syariat...
Pelaksanaan Hukum Syariat di Aceh Jangan Bergerak Mundur
A A A
JAKARTA - Segala kekurangan dalam pelaksanaan hukum syariat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), jangan dijadikan alasan untuk menghambat atau bahkan menghentikan peraturan tersebut.

Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Menurutnya, di sana masih ada persoalan pemahaman, ada persoalan konstitusi.

"Persoalan kelembagaan. Di situ ada petugasnya dalam banyak hal belum terlalu paham mengenai pelaksanaan hukum syariat. Tapi itu tidak boleh menjadi dasar kita bergerak mundur," kata Ismail saat dihubungi Sindonews, Selasa (23/12/2014).

"Karena pelaksanaan hukum syariat Islam ini lahir dari hasil perundingan perdamaian (Helsinki) itu. Kalau kita ini bisa ditekan, maka kita tidak akan bisa untuk mandiri terus," imbuhnya.

Menurutnya, jika hukum syariat di NAD kembali dibongkar, maka bukan tidak mungkin Aceh akan kembali seperti dulu, adanya GAM dan kembali rusuh.

"Karena itu tergantung pemerintahan yang ada saat ini, untuk bisa mempertahankan syariat Islam di aceh. tergantung pemerintah di aceh juga. tentunya hal ini harus dipertahankan," pungkasnya.

Sebelumnya, para duta besar negara Uni Eropa (UE) mengkritik hukum syariat yang saat ini berlaku di Aceh. Menurut mereka, penerapan hukum itu masih memiliki banyak kekurangan.

Salah satunya adalah subjek hukum tersebut. Menurut Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Georg Witschel, subjek hukum syariat di Aceh masih belum jelas.

“Kami (Duta Besar Negara anggota UE) mempertanyakan apakah hukum tersebut diterapkan hanya kepada warga Muslim di Aceh, atau kepada seluruh warga Aceh, termasuk di dalamnya warga non-Muslim,” ucap Witschel di Kantor Kedutaan Besar Jerman, di Jakarta, Senin 22 Desember 2014.
(maf)
Berita Terkait
JK Ungkap Penyebab Konflik...
JK Ungkap Penyebab Konflik Aceh: Ketidakadilan Ekonomi
Gegana Evakuasi Bom...
Gegana Evakuasi Bom Sisa Konflik di Aceh
Puskod FH dan IKA UKI...
Puskod FH dan IKA UKI Luncurkan Buku Tentang Resolusi Konflik Aceh
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Detasemen Gegana Sat...
Detasemen Gegana Sat Brimob Evakuasi Bom Rakitan Peninggalan Konflik di Aceh
Memalukan! Bupati Ini...
Memalukan! Bupati Ini Blokade Akses Jalan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved