Heru Sulaksono Divonis 9 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Heru juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun anggaran 2006-2011.
Heru juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp12,625 miliar dari Rp23 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Heru akan disita. Jika tidak cukup maka harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun.
JPU meyakini, mantan kuasa Nindya Sejati join operation proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga tersebut tahun anggaran 2006-2011 secara bersama-sama dan berlanjut.
Salah satu pihak yang bersama-sama Heru yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang kegiatan pembangunan Dermaga Sabang, Ramadhani Ismy.
Dalam proyek ini negara dirugikan sebesar Rp313,345 miliar. Serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dua dakwaan dengan total Rp21,460 miliar kurun 2006-28 Oktober 2010.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurunan," kata Ketua JPU Riyono di depan majelis hakim, Senin 1 Desember 2014.
"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Heru juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun anggaran 2006-2011.
Heru juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp12,625 miliar dari Rp23 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Heru akan disita. Jika tidak cukup maka harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun.
JPU meyakini, mantan kuasa Nindya Sejati join operation proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga tersebut tahun anggaran 2006-2011 secara bersama-sama dan berlanjut.
Salah satu pihak yang bersama-sama Heru yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang kegiatan pembangunan Dermaga Sabang, Ramadhani Ismy.
Dalam proyek ini negara dirugikan sebesar Rp313,345 miliar. Serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dua dakwaan dengan total Rp21,460 miliar kurun 2006-28 Oktober 2010.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurunan," kata Ketua JPU Riyono di depan majelis hakim, Senin 1 Desember 2014.
(kri)