Diperiksa KPK, Ini Kata Rizal Soal Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizal mengakui ada beberapa pengusaha yang sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) padahal belum melunasi utangnya.
"Memang ada sejumlah pengusaha atau konglomerat yang belum memenuhi kewajibannya tapi sudah diberikan SKL," ujar Rizal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Menurut dia, banyak pengusaha yang mendapatkan fasilitas BLBI saat ini kaya raya.
"Kewajibannya yang belum dipenuhi kepada pemerintah Indonesia tolong dipenuhi," sambungnya.
Kendati begitu, Rizal enggan menyebutkan siapa saja pengutang BLBI yang belum memenuhi kewajiban.
"Secara umum banyak nama-nama yang punya kewajiban dan belum memenuhi kewajibannya. Saya minta segera memenuhi kewajiban, namun saya tidak mau menyebutkan secara spesifik," tuturnya.
Rizal juga enggan menilai siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini. "Jangan sebut-sebut namalah," tandasnya.
Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa debitor BLBI.
Adanya SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus BLBI.
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizal mengakui ada beberapa pengusaha yang sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) padahal belum melunasi utangnya.
"Memang ada sejumlah pengusaha atau konglomerat yang belum memenuhi kewajibannya tapi sudah diberikan SKL," ujar Rizal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Menurut dia, banyak pengusaha yang mendapatkan fasilitas BLBI saat ini kaya raya.
"Kewajibannya yang belum dipenuhi kepada pemerintah Indonesia tolong dipenuhi," sambungnya.
Kendati begitu, Rizal enggan menyebutkan siapa saja pengutang BLBI yang belum memenuhi kewajiban.
"Secara umum banyak nama-nama yang punya kewajiban dan belum memenuhi kewajibannya. Saya minta segera memenuhi kewajiban, namun saya tidak mau menyebutkan secara spesifik," tuturnya.
Rizal juga enggan menilai siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini. "Jangan sebut-sebut namalah," tandasnya.
Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa debitor BLBI.
Adanya SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus BLBI.
(dam)