Ratusan Perusahaan Minta Penangguhan UMK

Senin, 22 Desember 2014 - 12:28 WIB
Ratusan Perusahaan Minta Penangguhan UMK
Ratusan Perusahaan Minta Penangguhan UMK
A A A
SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menerima usulan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2015 dari 103 perusahaan di provinsi tersebut.

Dengan penangguhan tersebut, 47.383 buruh di 103 perusahaan tersebut terancam menerima upah sesuai UMK 2014. Ke-103perusahaantersebut, 53 perusahaan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang (33), Kabupaten Serang (11), Kota Tangerang Selatan (5), dan Kota Cilegon (1).

Jenis usaha di antaranya alas kaki, garmen, pakaian jadi, elektronik, komponen alas kaki, pemintalan, tekstil, plastik, dan percetakan. Kepala Disnakertrans Banten Hudaya Latuconsina menuturkan, ratusan perusahaan tersebut memberikan berbagai alasan untuk penangguhan UMK 2015.

Mulai kemampuan perusahaan yang belum memadai, tingkat produktivitas tergantung permintaan pasar yang belum baik, fluktuasi harga dolar memengaruhi belanja terhadap harga bahan baku impor, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memengaruhi ongkos produksi dan distribusi, hingga perusahaan belum lama beroperasi.

“Penangguhan itu juga disertai tanda tangan pekerja perusahaannya,” katanya kemarin. Setelah dilakukan verifikasi, hanya 37 perusahaan yang usulan penangguhannya layak ditindaklanjuti. Apakah penangguhan diterima atau ditolak, perjalanannya masih panjang.

“Tidak sembarangan menyetujui usulan penangguhan UMK apabila persyaratan tidak dipenuhi oleh perusahaan,” tandasnya. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banten Ubaidillah menambahkan, saat ini pihaknya tengah memverifikasi lagi 37 perusahaan tersebut. Verifikasi dilakukan paling lama 30 hari atau satu bulan.

Diperkirakan 20 Januari itu sudah selesai dan sudah harus terbit SK Gubernur Banten tentang persetujuan penangguhan UMK 2015. “Kita lakukan cek ricek ke lapangan untuk memastikan berkas yang diusulkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” terangnya.

Pemprov Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp1,6 juta. Besaran UMP Banten naik 20,72% dari tahun lalu Rp1,3 juta. Sementara itu, UMK Kabupaten Lebak Rp1.728.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.737.000, Kota Serang Rp2.375.000, dan Kota Cilegon Rp2.760.590. Selanjutnya Kota Tangerang Rp2.730.000, Kabupaten Tangerang Rp2.710.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.710.000, dan Kabupaten Serang Rp2.700.000.

Teguh mahardika
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5451 seconds (0.1#10.140)