Koarmatim Tenggelamkan Kapal PNG

Senin, 22 Desember 2014 - 11:39 WIB
Koarmatim Tenggelamkan Kapal PNG
Koarmatim Tenggelamkan Kapal PNG
A A A
Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) TNI AL menenggelamkan dua kapal ikan berbendera Papua Nugini (PNG) di Perairan Teluk Ambon, Maluku, kemarin.

Kedua kapal ikan ilegal tersebut adalah KM Century-4 dan KM Century-7. Mereka ditangkap Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Halim Perdanakusuma- 355 di sekitar perairan Arafuru, Senin (8/12). Proses penenggelaman dua kapal asing itu dipimpin langsung Pangarmatim Laksamana Muda TNI Arie Henrikus Sembiring Meliala.

Hadir dalam acara itu Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmatim Laksamana Pertama TNI Heru Kusmanto, Komandan Lantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Arusukmono IS, Wakapuspen TNI Laksamana Pertama TNI FX Agus Susilo, Kadispenal Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, Asops Pangarmatim Kolonel Laut (P) Dadik Hartanto, Kajati Ambon, serta beberapa pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Ambon, Maluku.

Sebelumnya, KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 yang dikomandani Kolonel Laut (P) Dato Rusman SN menangkap dua kapal ikan asing itu pada posisi 10 03 75 S - 140 12 00 T atau berada di sekitar perairan Arafuru. Saat disergap, kedua kapal itu sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sejauh 4 mil laut di sekitar Perairan Maluku.

Kedua kapal ikan itu selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelanggaran yang dilakukan adalah beroperasi di perairan Indonesia untuk menangkap ikan tanpa dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia. Seluruh ABK-nya juga berstatus WNA,” ujar Pangarmatim dalam siaran pers Dinas Penerangan (Dispen) Armatim kemarin.

Arie menambahkan, penenggelaman kedua kapal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada kapalkapal ikan asing lainnya yang hendak masuk wilayah perairan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan. Tindakan itu juga sebagai amanat Pasal 9 (b) UU No 34 Tahun 2008 tentang tugas TNI dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Koarmatim sebagai bagian dari TNI AL tetap konsisten menjalankan amanah negara dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Hal itu juga menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Karena itu, TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dengan menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan atau penenggelaman. Arie menegaskan bahwa Koarmatim tidak akan segansegan menenggelamkan kapalkapal asing yang melanggar ketentuan hukum di laut, khususnya di wilayah perairan Indonesia Timur.

Mereka juga tidak akan kompromi dengan para pelanggar hukum, apalagi sampai berkolaborasi. Bagi Koarmatim, perintah tembak dan tenggelamkan kapal-kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, khususnya wilayah perairan Indonesia Timur, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara.

Juga menegakkan hukum yang ada. Apalagi, tindakan kapal-kapal asing masuk Indonesia tanpa izin itu bukan hanya pelanggaran pidana, tapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.

Soeprayitno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7828 seconds (0.1#10.140)