Diperiksa KPK, Sekretaris Dirjen ESDM Ditanya Soal Anggaran

Jum'at, 19 Desember 2014 - 20:59 WIB
Diperiksa KPK, Sekretaris...
Diperiksa KPK, Sekretaris Dirjen ESDM Ditanya Soal Anggaran
A A A
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arif Indarto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM. Dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).

Ketika disinggung mengenai materi pemeriksaan, Arif mengaku ditanya seputar anggaran oleh penyidik KPK. "Terkait bagaimana prosesnya, terus ada revisi dan sebagainya, dan sebagainya, begitu," ujar Arief di depan pintu gerbang KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Namun, Arief mengaku tidak mengetahui terkait adanya perintah/permintaan soal penambahan dana opersional dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik. "Oh, itu enggak ada, enggak ada," pungkas Arief.

Menanggapi penahanan Waryono Karno kemarin, Arief mengungkapkan itu sudah menjadi kewenangan KPK. "Iya kalau itu kan terserah KPK," tandasnya.

Malam tadi, Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.

"Tersangka WK (Waryono Karno) ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 18 Desember 2014 tadi malam.

Seperti diketahui, kasus ini adalah kasus lanjutan dari kasus yang disangkakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM. Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini.

Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR. Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved