Lagi, Annas Maamun Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Benar AM (Annas Maamun) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Kemarin, KPK juga telah memanggil Kepala Bagian TU Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenhut yaitu Samidi, Sekretaris Dirjen Planologi Kemenhut yaitu Yuyu Rahayu, dan Kepala Seksi Penataan Ruangan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera yaitu Ari Prayitno. Dalam kasus ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Priharsa
Sebelumnya diketahui pula, KPK telah memberikan perpanjangan waktu masa penahanan untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Masa penahanan AM di perpanjang 30 hari sejak 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut ini. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dibilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
"Benar AM (Annas Maamun) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Kemarin, KPK juga telah memanggil Kepala Bagian TU Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenhut yaitu Samidi, Sekretaris Dirjen Planologi Kemenhut yaitu Yuyu Rahayu, dan Kepala Seksi Penataan Ruangan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera yaitu Ari Prayitno. Dalam kasus ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Priharsa
Sebelumnya diketahui pula, KPK telah memberikan perpanjangan waktu masa penahanan untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Masa penahanan AM di perpanjang 30 hari sejak 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut ini. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dibilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(kri)