Machfud Suroso Didakwa Korupsi Rp185 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso melakukan korupsi dan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp185.580.224.894 dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
Surat dakwaan Machfud dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Fitroh Rohcahyanto selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota Abdul Basir dan Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
JPU menyatakan, dalam proyek yang diampu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu, Machfud melakukan perbuatan pidananya bersama-sama dengan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor (terpidana), mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar (terpidana), dan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
Dia bersama-sama juga dengan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, mantan tim asistensi Hambalang sekaligus komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin, mantan tim asistensi Hambalang sekaligus direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
Uang itu diterima Machfud setelah kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (Adhi-Wika) menerima pembayaran dari Kemenpora atas pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang sebesar Rp453.274.231.090,45. Dalam proyek ini, PT DCL ditunjuk oleh PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebagai subkontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) dengan kontrak Rp295 miliar, belum termasuk pajak.
Uang Rp185,58 miliar itu merupakan uang dalam delik memperkaya diri sendiri yang didakwakan kepada Machfud. Anggota JPU Abdul Basir membeberkan, aksi Machfud dimulai September 2009. Saat itu Machfud mendengar rencana keikutsertaan PT Adhi Karya dalam lelang. Dia bersama Direktur Msons Capital bertemu mantan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I M Arief Taufiqurrahman untuk membahas rencana keikutsertaan PT Adhi Karya.
Setelah pertemuan itu, Machfud yang menginginkan pekerjaan ME melalui Paul Nelwan menyerahkan Rp3 miliar kepada Wafid. “Atas pendekatan terdakwa dan pihak KSO Adhi-Wika, dalam proses lelang proyek Hambalang panitia pengadaan tidak melaksanakan pelelangan sebagaimana mestinya,” ungkap Basir.
Ketua majelis hakim Sinung Hermawan memberikan kesempatan kepada Machfud Suroso untuk memberikan tanggapan. Machfud pun mengatakan tidak mengajukan eksepsi. “Pada prinsipnya saya sudah mengerti dengan dakwaan. Karena itu, kami tidak perlu eksepsi,” kata Machfud.
Sabir laluhu
Surat dakwaan Machfud dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Fitroh Rohcahyanto selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota Abdul Basir dan Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
JPU menyatakan, dalam proyek yang diampu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu, Machfud melakukan perbuatan pidananya bersama-sama dengan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor (terpidana), mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar (terpidana), dan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
Dia bersama-sama juga dengan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, mantan tim asistensi Hambalang sekaligus komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin, mantan tim asistensi Hambalang sekaligus direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
Uang itu diterima Machfud setelah kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (Adhi-Wika) menerima pembayaran dari Kemenpora atas pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang sebesar Rp453.274.231.090,45. Dalam proyek ini, PT DCL ditunjuk oleh PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebagai subkontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) dengan kontrak Rp295 miliar, belum termasuk pajak.
Uang Rp185,58 miliar itu merupakan uang dalam delik memperkaya diri sendiri yang didakwakan kepada Machfud. Anggota JPU Abdul Basir membeberkan, aksi Machfud dimulai September 2009. Saat itu Machfud mendengar rencana keikutsertaan PT Adhi Karya dalam lelang. Dia bersama Direktur Msons Capital bertemu mantan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I M Arief Taufiqurrahman untuk membahas rencana keikutsertaan PT Adhi Karya.
Setelah pertemuan itu, Machfud yang menginginkan pekerjaan ME melalui Paul Nelwan menyerahkan Rp3 miliar kepada Wafid. “Atas pendekatan terdakwa dan pihak KSO Adhi-Wika, dalam proses lelang proyek Hambalang panitia pengadaan tidak melaksanakan pelelangan sebagaimana mestinya,” ungkap Basir.
Ketua majelis hakim Sinung Hermawan memberikan kesempatan kepada Machfud Suroso untuk memberikan tanggapan. Machfud pun mengatakan tidak mengajukan eksepsi. “Pada prinsipnya saya sudah mengerti dengan dakwaan. Karena itu, kami tidak perlu eksepsi,” kata Machfud.
Sabir laluhu
(bbg)