Pansel MK, Refly & Todung Dikhawatirkan Tak Objektif
Rabu, 17 Desember 2014 - 17:21 WIB

Pansel MK, Refly & Todung Dikhawatirkan Tak Objektif
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef mengatakan, penolakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap anggota panitia seleksi (pansel) MK Refly Harun dan Todung Mulya Lubis, cukup beralasan.
Pasalnya, kedua tokoh itu para pengacara (advokat) yang sering berperkara di MK, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi objektivitasnya dalam menyeleksi calon hakim MK.
"Walaupun pengganti Hamdan memang usulan Presiden, sehingga menjadi hak prerogatif presiden. Akan tetapi prosesnya harus tetap mempedomani prinsip good governance," ujar Nasef kepada Sindonews, Rabu (17/12/2014).
Dia mengimbau kepada pansel, agar proses seleksi Hakim MK tersebut berjalan profesional dan pansel tidak boleh berpihak.
"Proses seleksi calon hakim MK pengganti Hamdan harus tetap mengedepankan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan tidak kalah penting netralitas anggota pansel," tandasnya.
Pasalnya, kedua tokoh itu para pengacara (advokat) yang sering berperkara di MK, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi objektivitasnya dalam menyeleksi calon hakim MK.
"Walaupun pengganti Hamdan memang usulan Presiden, sehingga menjadi hak prerogatif presiden. Akan tetapi prosesnya harus tetap mempedomani prinsip good governance," ujar Nasef kepada Sindonews, Rabu (17/12/2014).
Dia mengimbau kepada pansel, agar proses seleksi Hakim MK tersebut berjalan profesional dan pansel tidak boleh berpihak.
"Proses seleksi calon hakim MK pengganti Hamdan harus tetap mengedepankan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan tidak kalah penting netralitas anggota pansel," tandasnya.
(maf)